Example 728x250
Jabar

Kapolres Ciamis Tinjau Pos Pam Ops Lilin Lodaya 2024, Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

29
×

Kapolres Ciamis Tinjau Pos Pam Ops Lilin Lodaya 2024, Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
IMG 20241224 WA0026

Ciamis – Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Ciamis, melaksanakan pengecekan langsung ke Pos Pengamanan Operasi Lilin Lodaya 2024 pada Senin (23/12/2024) malam.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel dalam memberikan pelayanan dan pengamanan Natal 2024 serta menyambut Tahun Baru 2025.

Dalam kunjungannya yang berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 23.30 WIB, Kapolres Ciamis mengunjungi dua lokasi Pos Pengamanan, yaitu Pos Pam Cihaurbeuti dan Pos Pam Sindangkasih. Pada kesempatan tersebut, Kapolres memberikan arahan kepada personel yang bertugas untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas.

“Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam memastikan keamanan dan kenyamanan mereka yang merayakan Natal serta menyambut Tahun Baru. Jaga kesehatan, keselamatan, dan tetap waspada terhadap situasi di sekitar,” tegas AKBP Akmal.

Kapolres juga mengingatkan pentingnya peka terhadap potensi gangguan keamanan serta menjaga sinergi antarinstansi untuk menciptakan suasana yang kondusif di wilayah Kabupaten Ciamis selama periode libur akhir tahun.

Kegiatan pengecekan ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang melihat langsung kesiapan petugas di lapangan. Pos Pam Ops Lilin Lodaya 2024 merupakan bagian dari komitmen Polres Ciamis dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik yang sedang dalam perjalanan maupun yang merayakan hari besar keagamaan.

Situasi selama kegiatan pengecekan berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif. Polres Ciamis terus berupaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sejalan dengan semangat Operasi Lilin Lodaya 2024.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.