Example 728x250
Terkini

Cek Senpi Dinas Anggota Polres Kapuas, Kapolres Kapuas: Jangan Sampai Ada Pelanggaran

37
×

Cek Senpi Dinas Anggota Polres Kapuas, Kapolres Kapuas: Jangan Sampai Ada Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 23 at 11.31.31 1 scaled

Polres Kapuas – Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng menggelar pemeriksaan dan pengecekan berkala senjata api (senpi) dinas yang dipegang oleh personel Polres Kapuas dan Polsek jajaran.

Pemeriksaan dan pengecekan personel yang memegang senpi dinas itu dilakukan di Halaman Apel Polres Kapuas. Senin (23/12/2024) pagi.

Secara teknis pemeriksaan dilakukan oleh Baglog Polres Kapuas, Siwas Polres Kapuas serta Sipropam Polres Kapuas Pada kegiatan itu, anggota yang memegang senjata api dinas secara bergantian menjalani pemeriksaan dan pengecekan senpi dinas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K.,M.A.P menjelaskan, pemeriksaan dan pengecekan senpi merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkala oleh Polres Kapuas.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan surat senjata, kelayakan senjata, kebersihan senjata, dan amunisinya.

“Tujuannya untuk memastikan senjata api dinas yang dipegang oleh anggota tetap dalam keadaan terawat dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Kapolres Kapuas menambahkan, Senjata api dinas yang dipegang anggota Polri, berfungsi untuk melindungi masyarakat ketika personel menjalankan tugas menjaga kamtibmas.

Dalam rangka itulah, pemeriksaan dan pengecekan senpi dinas digelar oleh Polres Kapuas.

“Jangan sampai ada pelanggaran bagi pemegang senpi, Kita tahu tidak semua personel diizinkan untuk memegang senpi dinas. Personel yang memegang senpi dinas harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, anggota Polri yang memegang senpi dinas harus memenuhi beberapa syarat antara lain dinyatakan sehat dan lulus tes psikologi serta mempunyai mental kepribadian yang baik.

Selain itu, personel yang mendapat prioritas memegang senpi pinjam pakai adalah mereka yang bertugas di bidang operasional.

Pemegang senpi harus sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan.

“Termasuk dalam pengamanan unjuk rasa, penggunaan senpi tidak di perbolehkan. Jadi hal ini perlu di pedomani seluruh personel,” tandasnya. (Or)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.