Example 728x250
Terkini

Kapolres Barito Utara Bersama Propam Cek Senpi Berkala

38
×

Kapolres Barito Utara Bersama Propam Cek Senpi Berkala

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 24 at 09.13.10

Barito Utara, 24 Desember 2024 – Guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan dalam penggunaan senjata api (Senpi), Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., didampingi Wakapolres Barito Utara, Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K., dan Propam Polres Barito Utara, melaksanakan kegiatan pengecekan berkala terhadap senjata api yang dipinjam pakaikan kepada anggota.

Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk pengawasan rutin, tetapi juga untuk memastikan kelayakan dan kesiapan operasional senjata yang digunakan anggota dalam melaksanakan tugasnya.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan disiplin anggota Polri.

“Pengecekan berkala ini sangat penting untuk memastikan bahwa senjata api yang digunakan anggota berada dalam kondisi layak pakai dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan,” ujar AKBP Gede Eka Yudharma.

Selain pengecekan fisik senjata, kegiatan ini juga melibatkan pemeriksaan administrasi dan izin penggunaan senjata api, sehingga dapat dipastikan seluruh senjata api yang dipegang anggota memiliki dokumen yang lengkap dan sah serta anggota yang memegang api juga memenuhi syarat. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat maupun institusi.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Polres Barito Utara semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan senjata api, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Barito Utara. (RYt)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.