Example 728x250
BantenTerkini

Program Unggulan SULING (Sholat Subuh Keliling) Berjamaah , Membangun Spritualitas, Sosial Dan Dekatkan Dengan Masyarakat Cimarga

42
×

Program Unggulan SULING (Sholat Subuh Keliling) Berjamaah , Membangun Spritualitas, Sosial Dan Dekatkan Dengan Masyarakat Cimarga

Sebarkan artikel ini
59f36cb3 27a3 4bd3 afdb d2d9851b9e82

LEBAK -analisnews.co.id Salah satu upaya dalam menjalin kedekatan dengan warga masyarakat, anggota Polsek Cimarga Polres Lebak melaksanakan Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Nurul Islam Kampung Cicae Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. Jumat, (22/11/2024).

Adapun anggota Polsek Cimarga yang melaksanakan sholat subuh berjamaah Aipda Deni KW dan Bripka Sandidede

Menurut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K melalui Kapolsek Cimarga AKP. Pipih Iwan Hermansyah, S.H., mengatakan.
“Mulai subuh tadi anggota Polsek Cimarga melaksanakan ibadah sholat subuh berjamaah di masjid yang berada di kecamatan Cimarga.” Ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek Cimarga Menjelaskan “Pelaksanaan sholat subuh berjamaah ini juga merupakan salah satu Program Prioritas Kapolda Banten yaitu *”SULING”* Subuh Keliling dengan tujuan untuk lebih dekat dengan warga masyarakat baik para tokoh agama, tokoh masyarakat, para pemuda, maupun kalangan lainnya sehingga segala informasi ataupun himbauan yang akan diberikan dapat diketahui dan tersampaikan dengan cepat.” Jelas Kapolsek Cimarga.

Anggota Polsek Cimarga secara continue akan melaksanakan sholat subuh berjamaah bergantian secara berkeliling ke masjid atau musholla yang berada di wilayah Kecamatan Cimarga.

“Ya, diupayakan untuk melaksanakan sholat berjamaah khususnya di waktu subuh nantinya secara berkeliling supaya anggota juga dapat lebih dekat dengan masyarakat luas dan dapat mengenal warga masyarakat yang berada di kecamatan Cimarga.” Tutup Kapolsek Cimarga.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.