Example 728x250
KaltengTerkini

Kapolsek Kapuas Timur Pimpin Pelaksanaan Apel Pagi Menjelang Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru Tahun 2025 di Wilkum Polsek Kapuas Timur

35
×

Kapolsek Kapuas Timur Pimpin Pelaksanaan Apel Pagi Menjelang Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru Tahun 2025 di Wilkum Polsek Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 24 at 08.46.47Kapuas Timur- Maksud dan tujuan apel pagi adalah untuk persiapan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pokok Polri dan monitoring informasi perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru Tahun 2025 di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur.

Apel pagi kali ini diikuti Kapolsek beserta personel Polsek Kapuas Timur dilaksanakan dalam rangka antisipasi sitkamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng di halaman mako Polsek Kapuas Timur, Selasa (24/12/2024) pukul 07.30 Wib

Dalam arahannya Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan kami personel Polsek Kapuas Timur siap melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan dengan tujuan agar tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif khusus nya diwilayah Kecamatan Kapuas Timur.

WhatsApp Image 2024 12 24 at 08.46.44“Personel Polsek Kapuas Timur jangan ada yg terlibat narkoba sebagai pengguna, pengedar ataupun sebagai backing para pelaku narkoba, Personel jangan ada yg melakukan pelanggaran apalagi terlibat tindak pidana serta Bhabinkamtibmas dan Polmas tetap monitor wilayahnya dan selalu berikan imbauan kamtibmas menjelang  Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru Tahun 2025 di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur guna cegah gangguan kamtibmas” tegas Kapolsek.

Kita Berdoa bersama sama mudah-mudahan sitkamtibmas di wilayah hukum Kecamatan Kapuas Timur hari ini berjalan dengan kondusif dan tetap jaga kesehatan dan kebugaran badan anggota mengingat cuaca yang tidak menentu,” jelasnya. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.