Example 728x250
TerkiniGorontalo

Jelang Nataru, LPKA Gorontalo Lakukan Penggeledahan Wisma Hunian

19
×

Jelang Nataru, LPKA Gorontalo Lakukan Penggeledahan Wisma Hunian

Sebarkan artikel ini
IMG 20241224 WA0011 2

Gorontalo, (Analisnews.co id)–Lembaga Pebinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Gorontalo melakukan Penggeledahan Wisma Hunian Anak Binaan.

Kegiatan Penggeledahan Wisma Hunian Anak Binaan ini di Pimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Gorontalo Erik Murdiyanto yang di dampingi oleh Kasi Pengawasan dan Penegakkan Dispilin.

IMG 20241224 WA0012 3Beserta Kasubsi Administrasi Pengawasan dan Penegakkan Disiplin dan Melibatkan Anggota Jaga, Staf Pengawasan, dan Penegakkan Disiplin. Senin (22/12/2024).

Kepala LPKA Kelas II Gorontalo, Erik Murdiyanto mengatakan bahwa Penggeledahan Wisma Hunian Anak Binaan ini dilakukan dalam rangka Waspada Jelang Natal dan Tahun Baru.

IMG 20241224 WA0013 2“Ia juga menekankan bahwa pentingnya menjaga profsionalisme, integritas, serta memperhatikan prinsip keamanan dan kenyamanan anak binaan selama kegiatan berlangsung,”ujarnya.

Setelah menerima arahan dari Kepala LPKA Gorontalo, regu jaga dan staf yang di tunjuk langsung melaksanakan Penggeledahan di wisma hunian anak binaan.

IMG 20241224 WA0010 1“Di mana penggeledahan wisma hunian anak binaan yang di lakukan ini secara sistematis dan menyeluruh mulai dari pemeriksaan barang-barang pribadi anak binaan dan pemeriksaan lingkungan kamar serta area umum dalam wisma,”jelas Erik Murdiyanto.

“Kata Erik dalam penggeledahan wisma hunian anak binaan ditemukan beberapa barang yakni”obat Penurun Demam, Sendok, Gelas Kaca, Kemoceng, Botol Kaca, dan Celana yang berlebihan akan ditindaklanjuti sesuai Prosedur. (Humas LEBIGO).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.