Example 728x250
TerkiniGorontalo

Jelang Nataru, LPKA Gorontalo Lakukan Penggeledahan Wisma Hunian

81
×

Jelang Nataru, LPKA Gorontalo Lakukan Penggeledahan Wisma Hunian

Sebarkan artikel ini

Gorontalo, (Analisnews.co id)–Lembaga Pebinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Gorontalo melakukan Penggeledahan Wisma Hunian Anak Binaan.

Kegiatan Penggeledahan Wisma Hunian Anak Binaan ini di Pimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Gorontalo Erik Murdiyanto yang di dampingi oleh Kasi Pengawasan dan Penegakkan Dispilin.

Beserta Kasubsi Administrasi Pengawasan dan Penegakkan Disiplin dan Melibatkan Anggota Jaga, Staf Pengawasan, dan Penegakkan Disiplin. Senin (22/12/2024).

Kepala LPKA Kelas II Gorontalo, Erik Murdiyanto mengatakan bahwa Penggeledahan Wisma Hunian Anak Binaan ini dilakukan dalam rangka Waspada Jelang Natal dan Tahun Baru.

“Ia juga menekankan bahwa pentingnya menjaga profsionalisme, integritas, serta memperhatikan prinsip keamanan dan kenyamanan anak binaan selama kegiatan berlangsung,”ujarnya.

Setelah menerima arahan dari Kepala LPKA Gorontalo, regu jaga dan staf yang di tunjuk langsung melaksanakan Penggeledahan di wisma hunian anak binaan.

“Di mana penggeledahan wisma hunian anak binaan yang di lakukan ini secara sistematis dan menyeluruh mulai dari pemeriksaan barang-barang pribadi anak binaan dan pemeriksaan lingkungan kamar serta area umum dalam wisma,”jelas Erik Murdiyanto.

“Kata Erik dalam penggeledahan wisma hunian anak binaan ditemukan beberapa barang yakni”obat Penurun Demam, Sendok, Gelas Kaca, Kemoceng, Botol Kaca, dan Celana yang berlebihan akan ditindaklanjuti sesuai Prosedur. (Humas LEBIGO).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur