BANGKA TENGAH – Pengadilan Negeri (PN) Koba menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga warga Dusun Tanjungberikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah,
pada sidang yang digelar Senin siang (23/12/2024). Ketiga tersangka, Leni, Dodi, dan Dudung, yang disangkakan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tidak berhasil memperoleh keputusan yang mereka harapkan. Hakim Pengadilan Negeri Koba, Devia Herdita, memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Bangka Tengah dinyatakan sah. Selasa (24/12/2024).
Pada sidang sebelumnya, masyarakat Desa Batuberiga yang mendukung ketiga tersangka sempat melaksanakan aksi damai di depan PN Koba,
dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap ketiga tersangka yang dianggap tidak bersalah oleh warga.
Bahkan, kesaksian dari masyarakat setempat yang membela ketiga tersangka telah diaktakan oleh notaris sebagai bukti bahwa barang bukti berupa mesin Tohatsu 18 PK dan tangki minyak yang dijadikan alat bukti adalah milik Leni.
Namun, dalam putusan final yang disampaikan pada 23 Desember 2024, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon. Hal ini menuai kekecewaan mendalam dari masyarakat setempat, yang merasa keputusan tersebut tidak adil.
Mahmudin alias Oden, juru bicara warga Batuberiga, menegaskan bahwa kesaksian yang diberikan oleh seluruh masyarakat yang mendukung ketiga tersangka seharusnya dipertimbangkan lebih serius oleh hakim.
“Putusan hakim sangat tidak adil. Semua kesaksian dan bukti yang kami ajukan tidak dipedulikan sama sekali,” ungkap Oden.
Kekecewaan warga semakin dalam, karena pihak PN Koba seolah mengabaikan seluruh usaha yang dilakukan oleh masyarakat.
Oden menegaskan bahwa meskipun praperadilan ditolak, warga akan tetap menjalani jalur hukum yang ada, yaitu dengan melanjutkan sidang pokok perkara yang dijadwalkan sekitar tiga bulan lagi.
Sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan hakim, masyarakat Desa Batuberiga berencana untuk melakukan aksi sumpah pocong, yang sebelumnya telah dijanjikan dalam aksi mereka.
“Aksi sumpah pocong ini akan kami lakukan sebagai bentuk kekecewaan dan kesedihan kami terhadap keputusan hukum yang kami anggap tidak adil,” kata Oden.
Kisah ini bukan pertama kalinya Polres Bangka Tengah menang dalam praperadilan. Sebelumnya, pada Oktober 2024, Polres Bateng juga memenangkan praperadilan dalam kasus dugaan asusila yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sungaiselan.
Kini, mereka kembali memenangkan praperadilan dalam kasus curat yang melibatkan tiga warga Batuberiga.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, masyarakat semakin resah dengan keadilan hukum di Bangka Tengah. Mereka berharap agar jalannya proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan, serta agar hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati.Analisnews.co.id
Penulis:tim red
Editor:M.Jhon kanedy