Example 728x250
Terkini

Jamin Keamanan Perayaan Natal, Brimob Kalteng Tingkatkan Patroli Gereja di Sampit

54
×

Jamin Keamanan Perayaan Natal, Brimob Kalteng Tingkatkan Patroli Gereja di Sampit

Sebarkan artikel ini
EFF32E33 9B53 47DB A7AD ACFFD7ED05C3 scaled

Sampit – Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah, melalui Batalyon B Pelopor, terus mengintensifkan patroli pengamanan gereja dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang tengah melaksanakan ibadah dan merayakan Natal. Selasa (24/12/2024).

Patroli dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif, khususnya bagi umat Kristiani yang sedang menjalankan ibadah Natal. Dalam kegiatan tersebut, personel Brimob menyambangi sejumlah gereja di wilayah Kota Sampit, seperti Gereja HKI di Jalan Jendral Sudirman, Gereja Eka Sinta di Jalan Ahmad Yani, Gereja GKE Maranatha di Jalan S. Parman, Gereja Katolik Paroki Santo Joan Don Bosco di Jalan S. Parman, dan Gereja YHS Church di Jalan Ahmad Yani.

Dansatbrimob Polda Kalteng, Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H., melalui Danyon B Pelopor, AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan umat Kristiani dapat merayakan ibadah Natal dengan aman dan khidmat.

“Kehadiran personel Brimob bertujuan untuk menjamin kelancaran ibadah tanpa adanya gangguan keamanan. Ini adalah bentuk komitmen Polri, khususnya Satuan Brimob Polda Kalteng, dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama saat perayaan penting seperti Natal,” ungkap Abdian.

Melalui patroli ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan semakin percaya terhadap upaya Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kalimantan Tengah.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.