Example 728x250
Kalteng

Agar Masyarakat Dapat Memahami Arti Dan Pidana Pungutan liar (Pungli) Polsek Kapuas Barat Gencar Sosialisasi Satgas Saber Pungli

13
×

Agar Masyarakat Dapat Memahami Arti Dan Pidana Pungutan liar (Pungli) Polsek Kapuas Barat Gencar Sosialisasi Satgas Saber Pungli

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 23 at 18.17.12

Untuk menjelaskan kata-kata pungutan liar (Pungli) Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi sambang kepada masyarakat sekitar. Selasa (23/07/2024).

Pungli adalah Pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut dilokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan. Polsek Kapuas Barat melalui Bhabinkamtibmas melakukan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat untuk mensosialisasikan tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.

Kapolsek Ipda Prasetyo Lami. S.E., pun berharap para Bhabinkamtibmas lainnya juga mengajak masyarakat menjadi pelopor di tengah-tengah masyarakat untuk tidak melakukan tindakan pungli maupun menjadi korban pungli serta bersedia menjadi masyarakat yang bijak kepada warga lainnya. ” Tegur atau ingatkan disaat melihat atau menemukan adanya tindakan pungli, apa lagi yang dilakukan oleh oknum pelayan masyarakat,” ucapnya.

Dengan adanya anggota personil yang bertugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat berharap untuk menolak dan melawan semua aksi pungli sangat baik, terlebih secara rutin tiap hari. Juga tujuannya agar masyarakat tidak terlibat dalam lingkaran pungli terkhusus dalam pelayanan publik, baik di kantor pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan di tempat-tempat publik lainnya.

“Saya minta masyarakat segera melaporkan ke pihak yang berwenang apabila menemukan praktik seperti Pungli yang mana kegiatan tersebut dapat menghambat birokrasi pelayanan sehingga masyarakat sangat di rugikan.” Tutupnya.(Eyn)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.