Example 728x250
Kalteng

Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Manuhing, Sosialisasi dan Embung Air Jadi Kunci

31
×

Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Manuhing, Sosialisasi dan Embung Air Jadi Kunci

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 24 at 14.36.18

Polres Gunung Mas – Tim gabungan TNI, Polri, Magala Api, BPBD, dan Masyarakat Peduli Api di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, melaksanakan patroli terpadu pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Rabu (25/12/2024) pukul 10.05 WIB.

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono, S.H., M.M. mengatakan, patroli ini menyasar daerah-daerah rawan Karhutla di Kelurahan Tumbang Talaken, Desa Tangki Dahuyan, dan Desa Tumbang Jalemu.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mencegah Karhutla di wilayah Manuhing,” ujar Kapolsek.

Selain patroli, tim juga melakukan pengecekan embung air di daerah rawan Karhutla. Embung air ini berfungsi sebagai sumber air untuk pemadaman api jika terjadi kebakaran.

“Pengecekan embung air sangat penting untuk memastikan ketersediaan air jika terjadi kebakaran,” jelas Kapolsek.

Tim juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tentang bahaya Karhutla dan pentingnya menjaga lingkungan. Sosialisasi ini dilakukan dengan cara tatap muka dan penyebaran pamflet.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pembakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi,” tambah kapolsek.

Patroli terpadu ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Karhutla dan mendorong mereka untuk berperan aktif dalam pencegahannya.

“Kami berharap dengan kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya Karhutla dan bersama-sama mencegahnya,” tutup Kapolsek. (sp)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.