Probolinggo.AnalisNews.co.id
Istilah pungli sangatlah familiar di telinga masyarakat. seperti yang saat ini Ramai menjadi perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat atas dugaan Pungli Saat Pencarian Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Wilayah kecamatan Tiris. adapun penerima KPM PKH tahap 03 dan Tahap 04 yang di terima pada Akhir tahun 2024 untuk warga kecamatan Tiris sekitar 500 KPM yang di salurkan melalui Pos.
dengan Beredar nya dugaan pungli saat pencarian Bantuan PKH di kantor Pos Tiris. maka team media menggali informasi kepada beberapa penerima bantuan PKH wilayah kecamatan Tiris. Salah satu KPM Membenarkan bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada oknum di kantor pos Tiris dan kepada oknum perangkat desa. “Ya benar kami memang di minta untuk memberikan Uang kepada Oknum petugas pos dan oknum perangkat desa. “kata KPM yang Meminta team media agar tidak mempublikasikan identitas nya.
Masih kata KPM PKH. Kalau Nominal nya bervariasi, mulai dari 20 ribu, hingga 50 ribu di kantor pos. itu lain pemberian ke oknum perangkat desa yang di tugaskan oleh pos atau membantu petugas Pos. mungkin semua nya seperti itu. kemarin katanya ada yang di buat status watshap oleh penerima PKH bahwa dirinya membayar 100ribu. “Ucap KPM yang enggan di sebut identitas nya.
Selanjutnya team media Mendatangi Kantor Pos Tiris pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 untuk mengkonfirmasi kepala Kantor pos Tiris sebut saja “EK” Dirinya mengatakan bahwa tidak melakukan Pungli hanya meminta KPM Agar Memberikan uang Rokok kepada Oknum perangkat Yang membantu nya. “Gini, saya berinisiatif dari pada kerja dua kali. Saat mengantarkan undangan sekalian Rumah KPM itu di Foto. “Ucap nya.
lebih lanjut kata kepala Pos Tiris. Soal nya Juru foto itu di Gaji seribu rupiah perfoto. jadi saya sampaikan ke warga penerima, Agar memberikan Uang Rokok kepada perangkat desa dan Juru foto. ada yang memberikan di sini ada juga yang memberikan ke perangkat desa. dan saya tidak melakukan pungli, saya tidak menyebutkan nominal nya, dan uang berkurang dari nominal yang di tentukan itu di potong namanya. nah, di potong itu pungli. kalau orang itu memberi apakah itu pungli? walaupun ada instruksi, dan instruksi itu apakah paksaan, lawong banyak yang tidak ngasih. kecuali saya memaksa itu baru sampean media kan. “Pungkas nya.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Seringkali didapati bahwa masyarakat memaklumi pungli dengan alasan “kasihan” dan “tidak mau ribet“. Bahkan yang lebih parah lagi adalah pada masyarakat yang dengan sadar memberikan uang sebagai bentuk imbalan pada pelaksana layanan agar pelayanannya ini dipercepat serta dipermudah.
Tentunya, hal ini tak dapat dibenarkan dengan alasan tertentu. Kebiasaan masyarakat yang “baik” serta “pemaaf” inilah yang menjadikan pungli tumbuh subur dalam pelayanan publik. Kebiasaan masyarakat ini sendiri tak jarang dimanfaatkan oleh oknum nakal, sehingga praktik pungli dianggap wajar oleh masyarakat dalam pelayanan publik. (Ali Misno).