Example 728x250
KaltengTerkini

Polsek Kapuas Timur Sosialisasi Pepres RI Nomor 87 Tahun 2016, Cegah Adanya Pungli

33
×

Polsek Kapuas Timur Sosialisasi Pepres RI Nomor 87 Tahun 2016, Cegah Adanya Pungli

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 25 at 13.00.07Kapuas Timur-Adapun isi sosialisasi Pepres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas saber pungli yang disampaikan diantaranya Polsek Kapuas Timur menolak segala bentuk pungli, dan melayani warga tanpa dipungut biaya, Apabila menemukan adanya indikasi pungli oleh pejabat negara, agar jangan pernah ragu untuk melaporkannya, pungli merupakan salah satu bentuk tindakan yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang, oleh karena itu wajib untuk dilawan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas telah melaksanakan kegiatan sosialisasi saber pungli dan memberikan imbauan terhadap warga masyarakat di Desa Anjir Serapat Baru Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Rabu (25/12/2024) pukul 10.30 Wib.

WhatsApp Image 2024 12 25 at 13.00.08Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan kepada masyarakat Kapuas Timur agar berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar. “Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar dapat memahami dan membantu upaya satgas saber pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang”.

“Adapun kegiatan sosialisasi saber pungli tersebut untuk memberikan pemahaman dan memberikan penjelasan kepada warga bahwa selain petugas Kepolisian, masyarakat juga ikut mengawasi pungli, Jika ada penyalahgunaan/penyimpangan untuk terlebih dahulu menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas/Polmas atau melaporkan ke saber pungli Kabupaten Kapuas’ pesannya (u11).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.