Example 728x250
JabarTerkini

Polsek Leles Tangani Laka Lantas di Jalan Raya Tutugan Garut

143
×

Polsek Leles Tangani Laka Lantas di Jalan Raya Tutugan Garut

Sebarkan artikel ini
IMG 20241226 WA0016
Garut,Analisnews.co.id – Sekitar pukul 09.00 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Tutugan, Kampung Tutugan, Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Kamis (26/12/2024).

Kapolsek Leles Polres Garut AKP Dadang Sumitra, S.Sos., M.H, mengatakan kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Scopy dengan nomor polisi Z 2738 RW dan seorang penyebrang jalan yang di duga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Lanjut Dadang, kecelakaan bermula ketika pengemudi sepeda motor Honda Scopy, yang di ketahui bernama RA (28) bersama dengan penumpang, RS (25), serta seorang anak berusia 2 tahun, melaju dari arah Leles menuju Garut.

Sesampainya di lokasi kejadian, tiba-tiba muncul seorang penyeberang jalan yang diduga ODGJ, yang menyebabkan pengemudi sepeda motor kehilangan kendali.

Motor tersebut kemudian menabrak kaki penyeberang jalan dan terjatuh, menghantam tugu pembatas di sebelah kiri jalan.

“Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi dan penumpang mengalami luka-luka lecet pada tangan dan kaki, sementara anak mengalami robek pada bagian kepala dan saat ini sedang mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Leles.” Tambah Dadang

Sementara itu, kendaraan sepeda motor Honda Scopy mengalami kerusakan parah pada bagian depan dan setang, sehingga tidak dapat di gunakan kembali.

Personil Polsek Leles yang menerima laporan adanya kejadian laka lantas segera datang ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi korban dan mengamankan barang bukti.

Selain itu, petugas juga mendata saksi-saksi dan berusaha mencari informasi lebih lanjut terkait identitas penyeberang jalan yang melarikan diri usai kejadian.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut dan menghimbau kepada warga yang menggunakan kendaraan agar berhati hati.” Pungkas Dadang. (*)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.