Example 728x250
Terkini

Dampingi Sidang ABH , Hakim Beri Putusan Sesuai Rekomendasi PK Bapas

5
×

Dampingi Sidang ABH , Hakim Beri Putusan Sesuai Rekomendasi PK Bapas

Sebarkan artikel ini
IMG 20240723 WA0016 2

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo, UPT pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Satya Haprabu melakukan kegiatan Pendampingan Persidangan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) an. DK di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari tusi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mewajibkan ABH untuk didampingi PK selama proses peradilan berlangsung.

DK disangkakan melakukan tindak pidana Pengeroyokan. Dalam Sidang anak ini PK Bapas telah melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Sidang Anak dan telah membacakan Rekomendasinya di muka sidang sebagai bahan pertimbangan hakim memutuskan perkara.

IMG 20240723 WA0017 2

Sesuai dengan agenda yang dijadwalkan Sidang Anak hari ini mengagendakan pembacaan putusan oleh Hakim , menimbang rekomendasi dr PK terkait peran Anak yang merupakan pelaku utama yang memicu terjadinya tindak pidana pengeroyokan. Dalam putusan hakim menjatuhi putusan pidana penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan sesuai dengan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan Kelas II Gorontalo.

Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.