Example 728x250
Berita

Subang, 25 Desember 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.

64
×

Subang, 25 Desember 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.

Sebarkan artikel ini
IMG 20241225 WA0026 1

Subang, 25 Desember 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.

 

Kronologi Penangkapan

Pada hari Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HR di sebuah toko di pinggir jalan Dusun Sukatani. Tersangka diduga menjual, mengedarkan, dan menyimpan obat keras tanpa izin yang melanggar ketentuan hukum.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

 

33 paket plastik klip berisi masing-masing 3 butir obat berlogo MF.

6 blister berisi masing-masing 10 butir tablet Tramadol.

Uang tunai sebesar Rp19.000 (terdiri dari pecahan Rp10.000, Rp5.000, dan Rp2.000).

Pasal yang Dilanggar

Tersangka diduga melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1.500.000.000.

 

Modus Operandi

Tersangka diketahui mengedarkan obat keras tanpa izin resmi dengan memanfaatkan toko kecil sebagai tempat transaksi.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Himbauan

Polres Subang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan. Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait penyalahgunaan obat-obatan, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.