Example 728x250
Jatim

Polres Tulungagung Lakukan Sterilisasi Gereja Berikan Rasa Aman Kepada Jamaat Yang Melaksanakan Ibadah Malam Misa Natal 2024

76
×

Polres Tulungagung Lakukan Sterilisasi Gereja Berikan Rasa Aman Kepada Jamaat Yang Melaksanakan Ibadah Malam Misa Natal 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20241225 WA0263

 

 

Tulungagung,– Dalam rangka memberi rasa aman kepada umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Malam Misa Natal, Polres Tulungagung melakukan sterilisasi dan pengamanan di sejumlah gereja di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Dalam sterilisasi tersebut, petugas menggunakan alat metal detector untuk memeriksa setiap sudut gereja, Selasa (24/12/2023).

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang mengatakan, kegiatan sterilisasi dilakukan sebelum pelaksanaan ibadah dimulai, upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas yang ada di sekitar lokasi ibadah serta memberikan jaminan keamanan kepada para jamaat Nasrani yang akan melaksanakan ibadah di gereja.

“Penyisiran tersebut dalam rangka sterilisasi gereja yang akan digunakan sebagai tempat ibadah perayaan Natal dan ibadah rutin minggu”, ujar Ipda Nanang.

Sterilisasi gereja dilakukan oleh personel Satuan Samapta dan Anggota SatIntelkam Polres Tulungagung dengan menggunakan alat metal detector.

“Sejauh ini, dari hasil sterilisasi gereja, polisi tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Alat pelacak bom tidak mendeteksi adanya benda-benda berbahaya di dalam gereja. Situasinya aman dan kondusif”, jelasnya.

Ipda Nanang menjelaskan, sterilisasi gereja dilakukan guna mengantisipasi aksi terorisme yang dapat mengganggu berlangsungnya kegiatan ibadah.

“Tidak hanya sterilisasi, Polres Tulungagung bersama stakeholder terkait juga melakukan pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup bersama sama TNI, Pemerintah Daerah dan ormas selama jalannya ibadah”, tandasnya.(Ft)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.