Belitung – Sosok misterius BR mencuat sebagai figur sentral dalam aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung. BR diduga memiliki kendali penuh atas perputaran uang dalam kegiatan tambang di area tersebut, mulai dari izin masuk hingga pungutan rutin dari para penambang. Rabu (25/12/2024)
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya, setiap penambang diwajibkan membayar Rp500 ribu sebagai biaya masuk dan tambahan Rp350 ribu per minggu untuk melanjutkan operasional.
Jika ada sekitar 50 set mesin timah yang aktif, jumlah tersebut mengindikasikan perputaran uang mencapai ratusan juta rupiah dalam sebulan.
“Kami tidak bisa masuk tanpa membayar uang masuk ke BR, dan setiap minggu ada setoran wajib,” ujar seorang sumber anonim.
Area tambang di HKM Desa Juru Seberang dilaporkan memiliki puluhan set mesin timah yang beroperasi secara ilegal. Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat mengenai siapa sebenarnya BR ini. Apakah ia seorang warga biasa, pejabat, atau bahkan oknum aparat penegak hukum?
Dugaan kuat bahwa BR memiliki peran penting tidak hanya sebagai pengelola tetapi juga sebagai pengatur sistem pembayaran.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampak kerusakan lingkungan di wilayah HKM, yang sejatinya berfungsi sebagai kawasan konservasi masyarakat.
Selain itu, praktik semacam ini dinilai semakin menggerogoti upaya pemerintah dalam menertibkan tambang ilegal.
Hingga saat ini, tidak ada langkah nyata yang diambil pihak berwenang untuk menindak aktivitas tambang ilegal di Desa Juru Seberang, apalagi menangkap aktor kunci seperti BR.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas praktik tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan menyelidiki peran BR dalam sistem pungutan liar yang terjadi.
Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga memperparah citra penegakan hukum di Belitung.Analisnews.co.id
Penulis:tim red
Editor:M.Jhon kanedy