Analisnews.co.id | Wartawan senior Posline.id, Fauzi Zuhri, yang akrab disapa Didi, menjadi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) sore. Insiden ini terjadi ketika Didi yang mengendarai motor listrik ditabrak dari belakang oleh pengemudi ojek online pengguna motor BYSON. Kecelakaan tersebut mengakibatkan Didi dan pengemudi ojol sama-sama mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan perawatan darurat.
Kerusakan pada kedua kendaraan juga tercatat dalam kejadian tersebut, meski hingga kini belum dihitung total kerugian yang dialami. Didi yang masih dalam kondisi memprihatinkan, dengan kepala dan hidung dibalut perban, didampingi oleh kuasa hukum Nur Shollah, SH.I, serta Gus Rofi (Ketua Pembina Aliansi Jurnalis Vidio dan Ketua Umum Barisan Kesatria Nasional), mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan insiden tersebut. Turut hadir mendampingi, Andi Arif (Ketua Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia) dan Irvan Wesi.
Langkah Hukum untuk Tuntutan Keadilan
Didi yang berjalan tertatih-tatih tampak masih merasakan nyeri akibat luka-lukanya. Dalam keterangannya kepada awak media, Gus Rofi menyatakan bahwa tujuan laporan ke polisi adalah untuk memastikan insiden ini diusut secara hukum dan meminta pertanggungjawaban dari penyedia layanan transportasi daring terkait.
“Kami datang ke sini untuk membuat laporan resmi atas kecelakaan yang menimpa saudara Didi. Ini langkah awal untuk memperjuangkan hak-hak korban,” ujar Gus Rofi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2024).
Sementara itu, Nur Shollah menegaskan bahwa laporan tersebut juga mencakup tuntutan terhadap GRAB, sebagai penyedia layanan transportasi daring, agar bertanggung jawab atas biaya perawatan korban.
“Kami mendesak GRAB untuk merevisi aturan jaminan bagi mitra driver dan menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kemanusiaan,” ujar Nur Shollah.
Kritik atas Minimnya Perlindungan dari Perusahaan
Gus Rofi menyampaikan keprihatinannya atas lambatnya respons perusahaan transportasi daring dalam memberikan bantuan kepada korban kecelakaan.
“Korban harus menanggung biaya perawatan sendiri tanpa ada bantuan dari perusahaan. Ini menunjukkan lemahnya perlindungan bagi mitra driver maupun korban pihak ketiga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya perusahaan menyediakan asuransi kecelakaan dan perlindungan medis yang layak bagi mitra driver sebagai langkah preventif. Hal ini merujuk pada Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas yang mewajibkan perusahaan angkutan umum, termasuk transportasi daring, untuk bertanggung jawab atas kerugian akibat kecelakaan.
Dorongan untuk Perubahan Kebijakan.
Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi momentum perubahan kebijakan perusahaan transportasi daring dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mitra driver serta korban kecelakaan.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran agar perusahaan tidak lepas tangan dalam kejadian serupa di masa depan. Hak-hak pengemudi dan korban harus dilindungi dengan baik,” tambah Andi Arif, Ketua Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia, yang turut mendampingi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak GRAB belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Proses hukum akan terus dipantau oleh kuasa hukum dan tim pendamping untuk memastikan keadilan bagi sang korban***
Red: DaBon/Yd