Example 728x250
Banten

LBH – SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA / Memperoleh informasi,

3009
×

LBH – SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA / Memperoleh informasi,

Sebarkan artikel ini
IMG 20241226 WA0000 1

Tangerang – LBH – SWASTIKA ADVOKASI NUSANTARA / Memperoleh informasi, merupakan hak asasi setiap orang dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan. Keterbukaan informasi merupakan hal mendasar dalam membangun komunikasi yang baik.

keterbukaan informasi dan hak mendapatkan informasi, merupakan ciri suatu negara demokrasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Keterbukaan informasi pada Badan Publik, sesungguhnya dapat memberikan dampak positif kepada dua pihak sekaligus, baik Badan Publik maupun masyarakat,

Bagi Badan Publik, penerapan keterbukaan informasi dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankannya. Sementara bagi masyarakat, keterbukaan informasi bermanfaat guna terpenuhinya hak untuk mengetahui informasi publik (right to know), sehingga pada gilirannya dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

‘Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban Pemerintah dan seluruh Badan Publik untuk memenuhi hak warga negara terhadap informasi publik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Publik tidak perlu khawatir terhadap adanya tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi. Karena apabila sudah bekerja dengan baik dan benar sesuai aturan perundang-undangan, maka publik akan respek dan menghargai segala upaya yang diupayakan.

Adapun Komisi Informasi, sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, memiliki peran yang sangat strategis untuk mengawal penerapan undang-undang keterbukaan Informasi Publik.

Karenanya, kami berharap Komisi Informasi Provinsi Banten supaya terus berperan aktif memberikan pendampingan dan pembinaan secara komprehensif, agar Badan Publik di Banten, khususnya di Kabupaten Tangerang dapat menerapkan keterbukaan informasi secara optimal.

“Ini adalah tantangan bagi setiap Badan Publik untuk terus melengkapi daftar informasi sesuai dengan kriteria, serta pada saat yang sama terus menyempurnakan prosedur dan standar kualitas pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik masing-masing,”

tidak optimalnya penerapan keterbukaan informasi yang menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, bahkan berujung pada sengketa informasi publik, bisa jadi disebabkan oleh lemahnya komitmen, juga kurangnya pengetahuan SDM dan infrastruktur di lingkungan internal Badan Publik.

Maka dari itu, berikan kesempatan kepada kami, untuk terus berupaya mendorong, agar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik, dapat diterapkan secara baik dan maksimal, di ruang lingkup Pemerintah daerah kabupaten Tangerang, yang tentunya agar masyarakat Kabupaten Tangerang, cerdas dan aktif mengkonsumsi informasi yang disajikan oleh badan-badan pulik di ruang lingkup pemerintah daerah kabupaten Tangerang,

 

Red/dde

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.