Example 728x250
Sumut

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada Serentak Tahun 2024, Ini Kata Bawaslu Pakpak Bharat

39
×

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada Serentak Tahun 2024, Ini Kata Bawaslu Pakpak Bharat

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20241226 104227 Lite

Pakpak Bharat-AnalisNews.co.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat melalui Anggota Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv HP2H) Wei Rana Capah mengatakan Bawaslu harus bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan, dengan adanya peran partisipatif dari seluruh lapisan masyarakat maka kita bisa berkeyakinan bahwa proses pelaksanaan tahapan itu bisa berjalan sesuai dengan harapan kita.

Hal ini disampaikan Wei Rana Capah diawal sambutannya pada saat pembukaan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Aula Balai Diklat, Desa Cikaok, Kec. Sitellu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, pada Jum’at 04/10/2024

Lebih lanjut, Wei Rana Capah juga menjelaskan, bahwa kampanye itu adalah menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.

“pengawasan tahapan kampanye terdiri atas, pengawasan tim kampanye pasangan calon, pengawasan materi dan ujaran kampanye, pengawasan kampanye pertemuan terbatas, pengawasan kampanye pertemuan tatap muka”ujarnya.

“ kampanye yang dilarang dalam Pasal 69 UU Nomor Tahun 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 / 2016, yaitu, mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”ucapnya.

“Menghina seseorang, Agama, Suku, golongan, calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik; melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat”jelas Wei Rana.

“Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan kelompok masyarakat dan/atau partai politik; mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, adapun potensi masalah dalam tahapan kampanye, seperti penayangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik selain yang difasilitasi oleh KPU, politik uang; pencetakan dan pemasangan alat peraga kampanye diluar ketentuan yang ditetapkan oleh KPU”ucap Wei Rana diakhir.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut dari Komunitas Jurnalis Pakpak Bharat (KJPB); Serikat Media Siber Indonesia (SMSI); Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), alumni SKPP dan P2P Bawaslu Pakpak Bharat, Pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa Pakpak Bharat; Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia daerah Pakpak Bharat; Pesada AHMO; Pimpinan Daerah Pemuda Muhamadiyah, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor, Pemuda Pancasila, IPK, GAMKI, GMNI, Rempu Pemuda Pakpak Simsim (RPSPS).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"