Example 728x250
KaltengTerkini

Serah Terima Tugas Jaga Wajib Dilaksanakan, Guna Optimalkan Tugas Pelayanan Kepada Masyarakat Kapuas Timur

26
×

Serah Terima Tugas Jaga Wajib Dilaksanakan, Guna Optimalkan Tugas Pelayanan Kepada Masyarakat Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 26 at 08.06.12 1Kapuas Timur-Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan pengamanan mako Polsek Kapuas Timur dilaksanakan serah terima tugas penjagaan. Serah terima penjagaan dilaksanakan oleh piket lama kepada piket baru di ruangan SPKT Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas, Kamis (26/12/2024) pukul 08.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur, AKP Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan serah terima tugas jaga wajib dilaksanakan setiap pergantian anggota jaga. “Untuk mengecek keberadaan anggota, meningkatkan disiplin anggota, serta mengoptimalkan tugas pengamanan mako, sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

WhatsApp Image 2024 12 26 at 08.14.12Bahwa pengecekan rutin yang dilaksanakan oleh personil Polsek Kapuas Timur dilakukan dengan tujuan untuk memeriksa kondisi barang inventaris seperti senpi, ranmor, jumlah amunisi maupun kondisi barang inventaris lainnya agar selalu terjaga dan terawat dan siap sedia untuk digunakan baik pada saat melakukan penjagaan,pelayanan kepada masyarakat maupun dalam melaksanakan tugas kepolisian lainnya.

“Kegiatan ini rutin dilakukan setiap pergantian piket penjagaan oleh anggota SPKT Polsek Kapuas Timur. Saat pelaksanaan serah terima Jaga seluruh inventaris di cek satu persatu mulai dari mengecek register-register terkait dengan pelaksanaan tugas jaga yaitu jumlah tahanan, senpi dinas, amunisi, kendaraan dinas dan barang inventaris yang lainnya. Serah terima tugas penjagaan anggota jaga SPKT dan piket fungsi dilaksanakan setiap harinya sesuai dengan SOP yang sudah berlaku” ujarnya. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.