Example 728x250
JabarTerkini

Polsek Singajaya Lakukan Mitigasi Bencana Alam Pasca Hujan Deras

144
×

Polsek Singajaya Lakukan Mitigasi Bencana Alam Pasca Hujan Deras

Sebarkan artikel ini
IMG 20241226 WA0022 2
Garut,Analisnews.co.id – Curah hujan tinggi mengguyur wilayah kecamatan Singajaya, Kapolsek Singajaya bersama anggota dan 3 Pilar (Camat, Kapolsek, Danramil) melaksanakan kegiatan mitigasi bencana alam pada Kamis, (26/12/2024).

Kapolsek Singajaya IPTU Tatang Sukirman mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memantau dan mengurangi dampak bencana alam di wilayah tersebut, khususnya di Desa Singajaya.

Lanjut Tatang, Dalam kegiatan ini dilakukan pengecekan kondisi lapangan dan identifikasi potensi bahaya yang dapat timbul.

Hasilnya, ditemukan satu rumah warga yang terdampak longsor.

Tembok Penahan Tebing (TPT) di bagian depan rumah milik Ny. Gajah Logayah, seorang ibu rumah tangga berusia 79 tahun, amblas sepanjang 6 meter dengan ketinggian 3 meter.

Akibat kejadian tersebut, bagian depan rumah mengalami kerusakan parah, diperkirakan kerugian materiil mencapai sekitar Rp 20.000.000,-, Beruntung, dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa.

“Kami mengimbau kepada warga untuk selalu waspada terhadap potensi bencana alam, mengingat musim penghujan yang sedang berlangsung.” Tambah Tatang.

Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat jika hujan deras terjadi, guna menghindari korban dan kerugian lebih lanjut.

Kegiatan mitigasi bencana alam ini turut melibatkan berbagai pihak, antara lain anggota Bhabinkamtibmas, Babinsa, Sekdes Singajaya, perangkat desa, serta relawan Tagana/BPBD dan warga setempat.

Bersama-sama, mereka berusaha untuk menanggulangi dampak bencana dan memberikan dukungan kepada korban.

“Dengan adanya upaya bersama ini, diharapkan dampak dari bencana alam dapat diminimalisir dan masyarakat lebih siap menghadapi potensi bencana di masa mendatang.” Pungkas Tatang. (*)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.