Example 728x250
Terkini

Polsek Jebus Himbau Penambang di Bekas Pabrik Kaolin untuk Hentikan Aktivitas Ilegal

143
×

Polsek Jebus Himbau Penambang di Bekas Pabrik Kaolin untuk Hentikan Aktivitas Ilegal

Sebarkan artikel ini

Parit Tiga, 24 Desember 2024 – Personel Unit Reskrim Polsek Jebus, yang dipimpin oleh Ipda Ahmad Rohadi, mendatangi lokasi penambangan timah yang diduga ilegal di area bekas Pabrik Kaolin PT Kusuma Abadi, Dusun Kelabat Darat, Desa Kelabat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang dimuat dalam berita online yang mencurigai aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut. Di lapangan, personel Unit Reskrim memberikan himbauan tegas kepada para penambang untuk segera menghentikan seluruh aktivitas yang melanggar hukum.

Dalam arahannya, Ipda Ahmad Rohadi mengingatkan masyarakat mengenai dampak hukum dan lingkungan akibat kegiatan penambangan ilegal. Para penambang yang berada di lokasi menerima himbauan tersebut dan menyatakan kesadaran atas kesalahan yang dilakukan. Mereka berjanji untuk segera menghentikan operasi dan mengangkat alat tambang konvensional dari lokasi bekas pabrik kaolin.

Polsek Jebus berharap masyarakat tetap mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak negatif yang lebih luas. Pengawasan dan edukasi akan terus dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Jebus.Analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur