Example 728x250
Jambi

Beberapa Poin Dugaan Pelanggaran Yang Dilaporkan Dedy – Dayat ke MK Sudah Terbantahkan

500
×

Beberapa Poin Dugaan Pelanggaran Yang Dilaporkan Dedy – Dayat ke MK Sudah Terbantahkan

Sebarkan artikel ini

IMG 20241226 WA0000 2

MUARA BUNGO – Tim hukum dan advokasi pasangan Jumiwan Aguza, S.M., M.M – Maidani, S.E optimis Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan pasangan Dedy – Dayat.

Zainal Arifin, S.H., M.H selaku direktur hukum dan advokasi menyebutkan bahwa beberapa poin tuduhan pelanggaran yang disampaikan ke MK tersebut sudah terbantah dan terbukti tidak benar.

“Seperti tuduhan dua orang nenek yang sudah meninggal masih tetap memilih, itu terbukti hoaks. Bahkan salah satu cucu sang nenek sudah membuat laporan ke polisi dengah nomor STPP/707/XII/2024/SPKT/Res Bungo karena tidak terima neneknya disebut sudah meninggal,” ujar Z Arifin.

Terkait poin tuduhan penyelenggara mengarahkan seorang nenek untuk mencoblos nomor dua saat mencoblos dirumahnya juga sudah terbantah. Sang cucu menyebutkan vidio yang beredar tersebut adalah ia dan sang nenek.

“Itu yang mengarahkan adalah cucunya sendiri bukan penyelenggara. Beliau juga sudah membuat laporan ke polisi terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh pihak 01 ke Mapolres Bungo dengan laporan STPP/696/XI/2024/SPKT/Res Bungo,” jelasnya.

Terkait tuduhan KPPS yang mencoblos 50 surat suara, lanjut Zainal Arifin itu juga tidak terbukti. Bahkan, pihaknya sendiri juga turut membuat laporan ke Bawaslu untuk mengusut vidio viral tersebut sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan Pemilu yang bersih.

“Vidio itu yang membagikan tim mereka sendiri di media sosial. Kemudian kita sama – sama melaporkan ke Bawaslu. Hasilnya tidak bisa vidio tersebut dibuktikan kebenarannya,” jelasnya lagi.

Kemudian, lanjut Zainal Arifin terkait adanya pemilih pemula yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e), juga bukan sebuah kecurangan.

“Jika memang ada pemilih pemula yang belum ada KTP-e tapi diperbolehkan memilih itu bukan sebuah kecurangan. Karena, bisa saja suara pemilih pemula ini memilih nomor 01 atau 02 ataupun terbagi,” sebutnya.

Tentang vidio Jumiwan Aguza memberikan sedakah uang kepada beberapa orang nenek di Dusun Tanjung Gedang yang dituduh sebagai bentuk moneypolitik, kata Zainal Arifin juga sudah dinyatakan oleh Bawaslu dan juga Gakkumdu tidak benar.

“Vidio itu sudah diproses dan terbukti tidak benar. Nenek yang menerima sedekah uang tersebut juga sudah membuat pernyataan. Jadi itu sudah terbukti bukan sebagai bentu pelanggaran,” katanya.

Zainal Arifin juga menyebutkan bahwa terkait intimidasi terhadap penyelenggara, pengarahan masa dan lainnya sampai saat ini hanyalah sebatas asumsi dan tuduhan saja yang belum terbukti kebenarannya.

“Kami menilai sejauh ini mereka mengiring opini serta menciptakan isu bahwa adanya pelanggaran dan TSM agar laporan mereka diterima oleh MK. Tapi jika tidak disertai bukti saya rasa hanya akan percuma,” tutupnya.(mc)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.