Example 728x250
Kalteng

Polsek Kapuas Barat Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Ilegal Fishing, Demi kelestarian lingkungan dan sumber daya alam

45
×

Polsek Kapuas Barat Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Ilegal Fishing, Demi kelestarian lingkungan dan sumber daya alam

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 26 at 19.09.56

Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam, Personil Polsek Kapuas Barat menggelar Sosialisasi Stop Ilegal Fishing pada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Kamis (26\12\2024).

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh anggota Polsek Kapuas Barat Aiptu Meidi dan menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat juga berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan cara menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

“Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bias terus dinikmati hingga generasi penerus,” ujar Meidi

“Salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya nelayan tentang kegiatan apa saja yang dianggap illegal dalam hal penangkapan ikan dan juga peralatan yang dilarang dalam melakukan kegiatan penangkapan seperti trawl, racun, strum dan bom ikan,” tambahnya.

Ditempat lain Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami, S.E menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menerapkan penangkapan ikan dengan cara yang dianjurkan dan berharap agar bersama-sama mengawasi.

Kapolsek juga melarang keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan ilegal fishing karena Sebagaimana tertuang pada Pasal 84, Ayat (1), Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Pasal 100 B, Undang-Undang Tahun 2019 tentang Perikanan, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

“Jika ada terjadi pelanggaran agar segera membuat laporan, agar hal-hal yang berdampak buruk bagi lingkungan dapat dicegah secara dini,” imbuhnya.(pm)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.