Polsek Kapuas Hilir Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng – bentuk pelayanan prima kepada Masyarakat warga Hampatung RT.01 Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Personil Polsek Kapuas Hilir AIPDA AIPDA YUWANSON, berikan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (Jumat, 27/12/2024).
Pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, di Mako Polsek Kapuas Hilir jalan Trans Kalimantan Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, berikan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan bagi warga Desa Saka Batur RT.10 Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan yang diterbitkan berupa telah hilangnya 1 (satu) lembar Kartu ATM , surat yang dikeluarkan oleh pihak polsek nantinya akan menjadi kelengkapan untuk penerbitan kartu ATM baru menganti yang hilang.
Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin menambahkan penerbitan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan ini merupakan bentuk pelayanan Polsek Kapuas Hilir Kepada Masyarakat, kapolsek juga menyampaikan bahwa dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan ini tidak ada dipungut biaya, bila ada yang meminta uang atau imbalan maka hal tersebut tidak benar dan harap dilaporkan kepada kami, tutupnya.