Example 728x250
Terkini

Pimpin Sidang Nasehat Perkawinan, Kasubbagrenmin Rumkit Bhayangkara: Jadikan Sebuah Pernikahan untuk Ladang Ibadah

42
×

Pimpin Sidang Nasehat Perkawinan, Kasubbagrenmin Rumkit Bhayangkara: Jadikan Sebuah Pernikahan untuk Ladang Ibadah

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak melangsungkan pernikahan bagi Pegawai Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Polda Kalteng yakni dengan melakukan sidang nasehat pernikahan terlebih dahulu.

Kepala Sub Bagian Perencanaan Dan Administrasi (Kasubbagrenmin) Rumkit Bhayangkara AKP Yubaidillah mewakili Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Kompol dr. Anton Sudarto memberikan pembekalan dalam pembukaan sidang nasehat perkawinan bertempat di Aula Gawi Hapakat Rumkit Bhayangkara setempat, Selasa (23/7/2024) pagi.

Sebanyak 2 calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan personel BLU Rumkit Bhayangkara tersebut.

Dalam arahannya, Kasubbagrenmin Rumkit Bhayangkara mengatakan bahwa tugas personel yang berkerja di bidang kesehatan Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai Suami ataupun Istri dari personel BLU harus memahaminya dalam berumah tangga, dan nantinya harus ikuti aturan – aturan yang ada di lingkungan Polri.

“Sebagai seorang suami atau istri dari Pegawai BLU wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga,”terangnya.

AKP Yubai juga menyampaikan, jika sidang nasehat perkawinan merupakan sebuah keharusan bagi seluruh personel BLU.

“Harapan kami, kedua pasangan tersebut dapat membina biduk rumah tangganya menjadi keluarga yang Sakinah mawadah warahmah. Jadikan sebuah pernikahan untuk ladang ibadah,” pungkasnya.

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut juga dibacakan dan dilakukan penandatanganan pakta integritas kepada kedua calon suami istri. Diharapkan setelah melaksanakan pernikahan kedua mempelai dapat terus menjaga komitmen dalam mengarungi bahtera rumah tangga. (Har/sam)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur