TANJUNGPANDAN – Aktivitas penambangan timah ilegal kembali mencoreng kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Desa Juru Seberang, Tanjungpandan, Belitung. Berdasarkan investigasi, praktik tambang ilegal tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Informasi dari sumber terpercaya mengungkapkan bahwa para penambang dikenakan biaya hingga Rp350 ribu per minggu untuk mengakses area tambang, di samping adanya pemotongan hasil tambang berupa cantingan timah. Jumat (27/12/2024)
“Kalau mau masuk di situ harus bayar Rp350 ribu per minggu. Mereka juga mengambil cantingan timah,” ungkap sumber, Sabtu (21/12/2024).
Praktik Lama Tanpa Sentuhan Hukum
Aktivitas penambangan ilegal ini, menurut laporan, sudah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari aparat berwenang. Keberadaan uang pungutan yang diterapkan kepada penambang menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
“Hasil dari timah ilegal di sana mengalir ke oknum tertentu. Yang menjadi pertanyaan kami, uang Rp350 ribu itu digunakan untuk apa?” ujar sumber tersebut dengan nada kecewa.
Kabar ini juga ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya TikTok. Beberapa akun menyebut nama oknum APH yang diduga terlibat. Salah satunya, akun @Delladella Jakarta, menyatakan bahwa “Airud Polda, rombongan Hengky, Riki, dan Rinto Tipiter juga punya jatah”.
Unggahan ini memperkuat dugaan keterlibatan aparat dalam melindungi aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Kepala Desa dan HKM Membantah Keterlibatan
Di sisi lain, Kepala Desa Juru Seberang, Ardian, memilih bungkam ketika dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp. Sementara itu, Ketua HKM Juru Seberang Bersatu, Marwandi, membantah tuduhan keterlibatan dalam tambang ilegal tersebut.
Ia mengklaim bahwa pihaknya telah berupaya mencegah aktivitas tambang dengan menyurati dinas terkait dan memasang papan himbauan.
“Kami sudah berkirim surat ke dinas terkait dan memasang spanduk himbauan agar tidak ada aktivitas tambang di kawasan HKM,” tegas Marwandi, Senin (23/12/2024).
Namun, ia mengaku tidak mengetahui jika aktivitas tambang ilegal kembali marak di HKM Juru Seberang. Marwandi berjanji akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya tidak tahu soal pungutan hingga ratusan ribu. Kami akan berkoordinasi dengan APH untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.
Penegasan dari Dinas Kehutanan
Humas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau, Yoyon, turut angkat bicara mengenai laporan tambang ilegal di kawasan HKM Juru Seberang Bersatu.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan, ada dua lokasi yang menjadi pusat aktivitas tambang ilegal: satu lokasi di lahan bersertifikat milik seorang pengusaha Belitung, dan satu lagi di kawasan HKM.
“Kami akan mengecek apakah lahan bersertifikat itu termasuk kawasan HKM. Laporan dari masyarakat terkait tambang ilegal akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Yoyon menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan mengirim surat ke Mabes Polri untuk menggelar razia besar-besaran di kawasan tersebut.
“Kami akan memantau pihak-pihak yang bermain di HKM dan melakukan penertiban. Jika perlu, kami akan menyurati Mabes Polri untuk razia terpadu,” pungkas Yoyon.
Upaya Penegakan Hukum
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi ke pihak terkait belum membuahkan hasil. Maraknya tambang timah ilegal di HKM Juru Seberang kembali menjadi sorotan publik, terutama karena dugaan keterlibatan oknum yang seharusnya menegakkan hukum.
Situasi ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap aparat berwenang.
Diperlukan tindakan cepat dan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas praktik tambang ilegal yang merusak ekosistem dan mencederai hukum.
Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan penegak hukum menjadi kunci untuk menghentikan aktivitas ilegal yang telah berlangsung lama ini.Analisnews.co.id
Penulis:tim red
Editor:M.Jhon kanedy