Dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif dari informasi palsu dan ujaran yang menyesatkan, Personil Polsek Kapuas Barat Aipda Rachmad Yani D melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan menggunakan spanduk terkait bahaya penyebaran hoax dan ujaran kebencian kepada masyarakat di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Jumat (27/12/2024).
Dalma kegiatan tersebut, Aipda Rachmad Yani D menerangkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi sebuah berita atau informasi yang beredar di media sosial ataupun media online.
“Kita harus waspada terhadap berita palsu atau hoax yang dapat merusak kebenaran dan mengganggu ketentraman masyarakat,” terangnya.
Ia juga menyebutkan tentang betapa bahayanya ujaran kebencian yang dapat memicu perpecahan dan konflik di masyarakat.
“Kita perlu memahami bahwa ujaran kebencian dapat menimbulkan ketegangan dan perpecahan di tengah masyarakat,”.
“Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mampu menyaring informasi dan tidak terpancing emosi oleh berita yang tidak terverifikasi kebenarannya,” sambungnya.
Menurut Aipda Rachmad Yani D, sosialisasi yang dilakukan ini menunjukkan peran aktif kepolisian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial serta memahami dampak dari informasi yang tidak valid (Rpo)