Example 728x250
BeritaJakarta

“Penerapan Pajak Undian Berhadiah 10 Persen, Gus Ipul: Disalurkan untuk Masyarakat”

86
×

“Penerapan Pajak Undian Berhadiah 10 Persen, Gus Ipul: Disalurkan untuk Masyarakat”

Sebarkan artikel ini
IMG 20241227 WA0121

Analisnews.co.id | Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa setiap penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) diwajibkan menyetor 10% dari nilai hadiah kepada Kementerian Sosial. Dana yang terkumpul, mencapai Rp140 miliar hingga Rp150 miliar per tahun, digunakan untuk program-program peningkatan kesejahteraan sosial seperti pengadaan air bersih, perbaikan rumah tidak layak huni, dan pembangunan infrastruktur di daerah yang membutuhkan.

“Siapapun yang menyelenggarakan undian gratis berhadiah. Baik perusahaan atau yayasan atau masyarakat luas. Penyelenggaranya harus memberikan 10% dari nilai undian gratis itu,” ujar Mensos Gus Ipul pada acara acara Sinergi Kemensos dengan Stakeholders dan Peluncuran Aplikasi SIM UGB-PUB, di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Jum’at (27/11/2024).

Dikatakan Mensos Gus Ipul, masyarakat dapat mengajukan diri untuk mendapatkan manfaat dari dana yang dikumpulkan melalui UGB. Selanjutnya Kemensos melakukan asesmen untuk menentukan kelayakan dan memberikan persetujuan.

UGB telah mampu mendanai penyelenggaraan berbagai program dan kegiatan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan sosial, seperti pengembangan ekonomi masyarakat, pelatihan keterampilan, penanggulangan bencana alam dan kemanusiaan, hingga penyediaan fasilitas dasar yang dibutuhkan masyarakat.

Untuk itu, Mensos Gus Ipul menyampaikan apresiasi kepada lima lembaga dengan sumbangsih terbesar yaitu PT. Bank Centra Asia, PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Bank Danamon Indonesia, PT. Telekomunikasi Seluler, dan PT. Santos Abadi. “Misalnya BRI tadi itu yang terbesar, lebih dari Rp30 miliar yang diberikan atau yang disetorkan ke kas Kemensos,” katanya.

Sementara itu, Mensos Gus Ipul memastikan pengelolaan dana dari UGB dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Penerimaan dana dari UGB diperiksa oleh internal Kemensos melalui inspektorat jenderal, dan diaudit oleh BPK dan BPKP.

Red: DdB/Yd

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.