Example 728x250
JabarTerkini

Tersengat Arus Listrik, Petugas Parkir Meninggal Dunia

199
×

Tersengat Arus Listrik, Petugas Parkir Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
IMG 20241227 WA0094
Garut,Analisnews.co.id – Sebuah peristiwa tragis terjadi di pinggir Jalan Otista No.269, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat siang sekitar pukul 14.30 WIB (27/12/2024).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H., mengatakan Seorang petugas parkir EG (35) menjadi korban sengatan arus listrik yang berawal dari upayanya membetulkan benang layangan yang tersangkut di kabel listrik.

Menurut keterangan yang diperoleh, korban saat itu tengah mencoba memperbaiki benang layangan yang melintang di kabel listrik tegangan tinggi yang berada di tepi jalan.

Lanjut Agus, Saat korban memegang benang tersebut, ia langsung tersengat listrik, membuatnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.

“Korban segera dilarikan ke RSU Dr. Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan medis.” Tambah Agus.

Namun, sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Keluarga kemudian membawa jenazah korban ke rumah duka.

Kapolsek Tarogong Kidul beserta anggota piket Polsek setempat langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tim identifikasi dari Polres Garut juga turun ke tempat kejadian untuk melakukan pengecekan lebih rinci.

Pihak kepolisian telah memintai keterangan dari sejumlah saksi dan warga setempat.

Peristiwa ini menambah daftar kecelakaan yang melibatkan sengatan arus listrik, mengingat banyaknya kabel yang terganggu oleh benang layangan di kawasan pemukiman.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas di sekitar kabel listrik, guna menghindari kecelakaan serupa.” Pungkas Agus. (*)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.