Example 728x250
Terkini

Implementasi Zero Waste Berkelanjutan Lewat Ekonomi Digital, Walikota Semarang Mbak Ita Raih Apresiasi Kementerian Lingkungan Hidup

100
×

Implementasi Zero Waste Berkelanjutan Lewat Ekonomi Digital, Walikota Semarang Mbak Ita Raih Apresiasi Kementerian Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
IMG 20241228 WA0039 1

Analisnewa co id
Semarang, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan sampah modern yang berkelanjutan. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, mengumumkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung target nasional menuju prinsip zero waste. Melalui kolaborasi lintas sektor, inovasi teknologi, dan edukasi masyarakat, Semarang berupaya menjadi kota pelopor dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Infrastruktur Modern: Project Development Facility (PDF) untuk PSN Insinerator

Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Pemkot Semarang telah mendapatkan persetujuan Project Development Facility (PDF) untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah berbasis insinerator. “ Setelah melalui proses panjang, alhamdulillah, persetujuan PDF telah kami dapatkan. Proyek ini akan segera memasuki tahap lelang, termasuk penghitungan tipping fee,” ujar Mbak Ita.
Langkah ini didukung penuh oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang mendorong daerah-daerah untuk mempercepat pengelolaan sampah berbasis teknologi.

Edukasi Lintas Komunitas: Maggot, Eco Enzyme, dan Program Pondok Pesantren

Pemkot Semarang juga menaruh perhatian besar pada edukasi masyarakat. Program budidaya maggot di sekolah-sekolah telah berhasil menjadi solusi inovatif dalam pengelolaan sampah organik. Tidak hanya itu, inovasi diimplementasikan di pondok pesantren di Semarang dengan memanfaatkan sampah plastik sebagai sumber pendapatan untuk membayar listrik, sementara limbah organik diolah menjadi maggot dan eco enzyme.
“ Langkah ini membuktikan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat ,” tambah Mbak Ita.
Inovasi Digitalisasi dan Teknologi: Aplikasi e-Sampah dan Sistem Inovasi AISA
Di era digital, Pemkot Semarang terus berinovasi dengan meluncurkan aplikasi e-Sampah. Aplikasi ini memungkinkan pembayaran retribusi sampah secara digital, sehingga mempermudah pengelolaan data dan transparansi. Selain itu, sistem AISA (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Terintegrasi) diperkenalkan untuk memantau kapasitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) secara real-time. Ketika TPS hampir penuh, notifikasi otomatis dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan.

Apresiasi Penuh Kementerian Lingkungan Hidup dan Penegakan Aturan Zero Waste Nasional

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan apresiasi terhadap langkah progresif Kota Semarang. Beliau menegaskan bahwa mulai tahun 2026, praktik pembuangan sampah terbuka (Open Dumping) akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pengelolaan Sampah. “Kota Semarang menjadi contoh nyata bagaimana daerah dapat berinovasi dan berkolaborasi untuk mengelola sampah. Ini adalah langkah penting menuju target 2025, di mana hanya residu yang masuk ke TPA,” ujar Menteri Hanif dalam kunjungan kerja ke Stasiun Tawang Semarang, Kamis (26/12/2024).

Kota Semarang Menuju Masa Depan Kota Berkelanjutan

Transformasi Kota Semarang menuju zero waste adalah cerminan komitmen kuat untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan teknologi, Kota Semarang tidak hanya berkontribusi pada kelestarian lingkungan tetapi juga menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi warganya.

#SemarangZeroWaste #KotaBerkelanjutan #InovasiHijau #eSampah #AISA #MaggotUntukSemarang #IndonesiaBebasSampah #GoGreen #SemarangHebat
#Puji Menteri Lingkungan Hidup
#MenteriLingkunganHidup
#Walikotasemarang
#MbakIta

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.