Example 728x250
BeritaSosialSumbarTerkini

Tim Investigasi DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPP-KI)Temukan Barang Diduga Rokok Ilegal dan Makanan/Minuman Expired di Beberapa Grosir

211
×

Tim Investigasi DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPP-KI)Temukan Barang Diduga Rokok Ilegal dan Makanan/Minuman Expired di Beberapa Grosir

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 01 02 at 22.22.22

AnalisNews.Pasaman Barat-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen (LPP-KI) Pasaman Barat Menggelar Investigasi dibeberapa Grosir yang ada di 2 Kecamatan yakni Pasaman dan Talamau.

Tim melakukan investigasi terkait Rokok Ilegal tanpa pita cukai dan makanan minuman yang sudah expired (kadaluarsa) yang digelar hari Selasa, (31/12/2024).

Sekretaris DPD LPPKI Y.Rahma Shinta,SE mengatakan bahwa Ia bersama beberapa rekan timnya menggelar kegiatan ini, karena banyaknya laporan dari masyarakat dan maraknya peredaran rokok ilegal dan makanan/minuman yang sudah tidak layak di konsumsi oleh masyarakat.

“Untuk hari ini saya dan tim telah mengunjungi 5 grosir, 3 terdapat di Kecamatan Pasaman dan 2 di Kecamatan Talamau, tepatnya di Nagari Kajai “. Katanya

“Dari hasil investigasi, kami menemukan beberapa Barang Bukti (BB) diduga jenis rokok ilegal dan makanan / minuman yang sudah expired, dan BB berupa dokumentasi, rekaman dan sebagainya  sudah kita kantongi untuk di tindak lanjuti ke pihak berwajib sesuai hukum yang berlaku,”ujar Y Rahma Shinta,SE

blur foto yshinta 1
“Sekretaris LPP-KI juga akan menjadwalkan pertemuan dengan dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Pasaman Barat untuk mempertanyakan tindak lanjut terkait barang-barang expired yang banyak beredar di toko-toko dan grosir-grosir yang ada di pasaman barat,”tambah nya

Karena di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 Sudah diatur secara jalas tentang ancaman pidana bagi pelaku usaha yang menjual barang sudah kadaluarsa ,barang tanpa ada nya tanggal kadaluarsa dan tanpa ada izin BPOM .
Dan untuk rokok ilegal juga sudah di jelaskan sanksi nya di UU RI no 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 dan pasal 56.

(DSL)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.