AnalisNews.Pasaman Barat-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen (LPP-KI) Pasaman Barat Menggelar Investigasi dibeberapa Grosir yang ada di 2 Kecamatan yakni Pasaman dan Talamau.
Tim melakukan investigasi terkait Rokok Ilegal tanpa pita cukai dan makanan minuman yang sudah expired (kadaluarsa) yang digelar hari Selasa, (31/12/2024).
Sekretaris DPD LPPKI Y.Rahma Shinta,SE mengatakan bahwa Ia bersama beberapa rekan timnya menggelar kegiatan ini, karena banyaknya laporan dari masyarakat dan maraknya peredaran rokok ilegal dan makanan/minuman yang sudah tidak layak di konsumsi oleh masyarakat.
“Untuk hari ini saya dan tim telah mengunjungi 5 grosir, 3 terdapat di Kecamatan Pasaman dan 2 di Kecamatan Talamau, tepatnya di Nagari Kajai “. Katanya
“Dari hasil investigasi, kami menemukan beberapa Barang Bukti (BB) diduga jenis rokok ilegal dan makanan / minuman yang sudah expired, dan BB berupa dokumentasi, rekaman dan sebagainya sudah kita kantongi untuk di tindak lanjuti ke pihak berwajib sesuai hukum yang berlaku,”ujar Y Rahma Shinta,SE
“Sekretaris LPP-KI juga akan menjadwalkan pertemuan dengan dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Pasaman Barat untuk mempertanyakan tindak lanjut terkait barang-barang expired yang banyak beredar di toko-toko dan grosir-grosir yang ada di pasaman barat,”tambah nya
Karena di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 Sudah diatur secara jalas tentang ancaman pidana bagi pelaku usaha yang menjual barang sudah kadaluarsa ,barang tanpa ada nya tanggal kadaluarsa dan tanpa ada izin BPOM .
Dan untuk rokok ilegal juga sudah di jelaskan sanksi nya di UU RI no 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 dan pasal 56.
(DSL)