AnalisNews. Pasaman Barat – Pengesahan APB Nagari Lingkuang Aua Barat tahun 2025 tertunda .Diduga Oknum Bamus tidak bersedia menandatangani pengesahan APB yang telah dirancang oleh Pihak Wali Nagari . Jum’at (27/12/24)
Menurut informasi yang dihimpun awak media, Bamus menyampaikan dalam rapat pembahasan APB dengan pihak Wali Nagari bahwasanya ada keluhan dari masyarakat setempat tentang kegiatan pembangunan di Jorong Batang Biyu Timur yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 nanti. Diduga Bamus terkesan mengancam tidak akan mau menandatangani APB Nagari sebelum kegiatan pembangunan tersebut dimusyawarahkan kembali dengan masyarakat setempat .
Untuk memastikan kebenarannya, awak media berusaha mengkonfirmasi dengan cara menghubungi via WA. Namun sampai berita ini diturunkan tidak direspon sama sekali oleh Ketua Bamus dan Bamus Jorong Batang Timur sebagai perwakilan dari daerah setempat.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dimasyarakat apakah kegiatan tersebut tidak di Musnakan sebelumnya.
“Diharapkan kepada pihak terkait atau pihak kecamatan agar mengevaluasi kinerja Bamus. Bagaimana bisa kegiatan yang telah di Musnakan yang sudah masuk kategori prioritas diragukan keabsahannya. Sementara dalam penilaian Proposal dan Musna dihadiri juga dari pihak kecamatan dan pendamping desa. Dan tentu ini perlu diluruskan oleh pihak berwenang,”ujar Rido Bendahara DPD Pasaman Barat Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI RI)& LBH LPKPI RI.
Kemungkinan untuk tahun 2025 nanti Pihak LPKPI RI & LBH LPKPI Ri melalui DPW Sumbar akan melakukan monitoring dan evaluasi bersama pihak terkait terhadap kinerja Bamus selama ini.
- Apakah telah menjalankan tugas dan fungsi pokoknya dengan sebenarnya sesuai dengan peraturan berlaku?
- Apakah sudah melaksanakan perannya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dengan benar ?
- Berapa hari jumlah kerja efektif yang harus dilaksanakan dalam 1 bulan atau apa dasar peraturannya Bamus masuk kerja hanya 2 kali (hari) dalam seminggu?
“Karena anggaran untuk Bamus begitu besar,makanya kinerja Bamus harus jelas. Peraturannya jangan sekedar dibaca saja tetapi perlu diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Jikaperlu laporan kinerjanya diketahui juga oleh masyarakat setempat melalui Musyawarah Desa (Musyawarah Nagari). Sehingga masyarakat dapat melakukan kontrol sosial terhadap kinerja Bamus. Bukankah selama ini Wali Nagari saja yang di Musnakan ?. Semoga keberadaan Bamus memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat dan berkualitas ,”ujar salah seorang masyarakat yang tidak bersedia dicantumkan namanya.
Pusat Layanan Pengaduan Masyarakat & Informasi Nagari Lingkuang Aua Barat
https://s.id/pengaduamasyarakatdaninfonagarilingkuangauabarat