Example 728x250
KaltengTerkini

Dukung Asta Cita, Polsek Kapuas Timur Rangkul Petani di Desa Anjir Mambulau Tengah

49
×

Dukung Asta Cita, Polsek Kapuas Timur Rangkul Petani di Desa Anjir Mambulau Tengah

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 28 at 14.35.12Kapuas Timur-Sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia, Polsek Kapuas Timur melaksanakan kegiatan silaturahmi dan pembinaan kepada kelompok/perseorangan pengelola pemanfaatan lahan pekarangan di wilayah Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Sabtu (28/12/2024) pukul 13.30 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya para petani dan peternak, sekaligus mendukung pengembangan potensi pertanian di wilayah tersebut.

“Kami ingin menjadi mitra yang mendukung kesejahteraan petani dan peternak melalui sinergi dan pemberdayaan yang sesuai dengan program Asta Cita,” ujar Kapolsek Kapuas Timur

WhatsApp Image 2024 12 28 at 14.35.07Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Kapuas Timur Aiptu Imam Nor Batin berdialog dengan petani dan peternak terkait kendala yang mereka hadapi, seperti akses distribusi hasil panen, pengelolaan lahan, hingga keamanan lingkungan.

Sdr. Matlisin sebagai pemilik kolam bioflok jenis ikan yang dibudidaykan yaitu patin dengan jumlah kolam sekitar 6 buah mengapresiasi langkah Polsek Kapuas Timur dalam memberikan perhatian khusus kepada mereka.

“Kami merasa lebih diperhatikan dengan kehadiran Polsek Kapuas Timur yang selalu memberikan dukungan, baik dalam hal keamanan maupun pengembangan pertanian,” ungkapnya.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polsek Kapuas Timur dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi Asta Cita untuk mewujudkan Kecamatan Kapuas Timur yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.