Ketua LIBAS Tedi Sutardi : Perhitungan Kerugian Lingkungan Harus Pada Permen LH Nomor 7 Tahun 2014
“Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 memberikan pedoman yang jelas dalam menghitung kerugian lingkungan, termasuk biaya pemulihan, dampak ekonomi, dan kerugian ekologis. Ini adalah alat yang penting untuk memastikan keadilan dalam sengketa lingkungan,” kata Tedi, saat di hubungi melalui sambungan WhatsApp Miliknya Pada. Sabtu, (28/12/2024).
Menurutnya, proses perhitungan kerugian harus dilakukan secara profesional oleh para ahli yang memahami dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan secara holistik. Hasil analisis tersebut, lanjut Tedi, menjadi dasar evaluasi awal dalam penyelesaian sengketa, baik melalui jalur hukum maupun negosiasi antara pihak yang bertanggung jawab dan pemerintah.
Kerugian Lingkungan yang Dapat Ditanggung Negara Tedi juga menyoroti sejumlah kerugian lingkungan yang sering ditanggung negara akibat kelalaian pihak-pihak tertentu, di antaranya :
1. Biaya penanggulangan pencemaran dan kerusakan.
2. Hilangnya keanekaragaman hayati.
3. Dampak sosial dan kesehatan masyarakat akibat kerusakan lingkungan.
Ia menambahkan bahwa kerugian ekologis sering kali sulit dihitung secara materiil, tetapi dampaknya sangat signifikan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan ekosistem.
Permasalahan Lingkungan yang Mendesak
Tedi juga mengingatkan berbagai tantangan lingkungan yang harus segera diatasi, seperti polusi, deforestasi, perubahan iklim, dan pembuangan limbah yang tidak terkendali. Ia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.
“Kerusakan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh kita saat ini, tetapi juga oleh generasi mendatang,” tegasnya.
LIBAS, di bawah kepemimpinan Tedi Sutardi, berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu lingkungan dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Garut. (*)