Example 728x250
JabarTerkini

Ketua LIBAS Tedi Sutardi : Perhitungan Kerugian Lingkungan Harus Pada Permen LH Nomor 7 Tahun 2014

168
×

Ketua LIBAS Tedi Sutardi : Perhitungan Kerugian Lingkungan Harus Pada Permen LH Nomor 7 Tahun 2014

Sebarkan artikel ini
IMG 20241228 WA0041
Garut – Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi Sutardi, menegaskan pentingnya penggunaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 sebagai acuan dalam menghitung kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hal ini disampaikan Tedi saat memberikan pernyataan terkait upaya penanganan berbagai kasus lingkungan yang marak terjadi di Kabupaten Garut.

“Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 memberikan pedoman yang jelas dalam menghitung kerugian lingkungan, termasuk biaya pemulihan, dampak ekonomi, dan kerugian ekologis. Ini adalah alat yang penting untuk memastikan keadilan dalam sengketa lingkungan,” kata Tedi, saat di hubungi melalui sambungan WhatsApp Miliknya Pada. Sabtu, (28/12/2024).

Menurutnya, proses perhitungan kerugian harus dilakukan secara profesional oleh para ahli yang memahami dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan secara holistik. Hasil analisis tersebut, lanjut Tedi, menjadi dasar evaluasi awal dalam penyelesaian sengketa, baik melalui jalur hukum maupun negosiasi antara pihak yang bertanggung jawab dan pemerintah.

Kerugian Lingkungan yang Dapat Ditanggung Negara Tedi juga menyoroti sejumlah kerugian lingkungan yang sering ditanggung negara akibat kelalaian pihak-pihak tertentu, di antaranya :

1. Biaya penanggulangan pencemaran dan kerusakan.

2. Hilangnya keanekaragaman hayati.

3. Dampak sosial dan kesehatan masyarakat akibat kerusakan lingkungan.

Ia menambahkan bahwa kerugian ekologis sering kali sulit dihitung secara materiil, tetapi dampaknya sangat signifikan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan ekosistem.

Permasalahan Lingkungan yang Mendesak
Tedi juga mengingatkan berbagai tantangan lingkungan yang harus segera diatasi, seperti polusi, deforestasi, perubahan iklim, dan pembuangan limbah yang tidak terkendali. Ia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.

“Kerusakan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh kita saat ini, tetapi juga oleh generasi mendatang,” tegasnya.

LIBAS, di bawah kepemimpinan Tedi Sutardi, berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu lingkungan dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Garut. (*)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.