Example 728x250
Kalteng

Kapolda Kalteng Fasilitasi Tim LPSK Untuk Perlindungan Saksi Pelaku MH

50
×

Kapolda Kalteng Fasilitasi Tim LPSK Untuk Perlindungan Saksi Pelaku MH

Sebarkan artikel ini
IMG 20241228 WA0162 scaled

Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) memfasilitasi Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap saksi berinisial MH yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana penemuan mayat di Kab. Katingan beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat menggelar rapat koordinasi bersama tim LPSK, Sabtu (28/12/24).

Kapolda Kalteng menyatakan bahwa pihaknya memfasilitasi LPSK sebagai wujud sinergi dalam penegakkan hukum dan memberikan pendampingan kepada MH.

“Kami berkomitmen untuk memberikan fasilitas perlindungan dan pendampingan oleh tim LPSK kepada MH, sesuai dengan Undang- Undang No. 31 Tahun 2014 dan Sema No. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerjasama dalam perkara tindak pidana tertentu,” kata Kapolda.

Irjen Djoko menambahkan bahwa terkaitan dengan peristiwa pidana, pelaku MH saat ini telah dilakukan proses penyidikan.

Sementara itu, Ketua LPSK Dr. Achmadi mengatakan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk menyelidiki kasus yang sedang berlangsung berdasarkan permohonan yang diterima oleh LPSK.

Selain itu, kedatangan pihaknya ke Polda Kalteng dimaksutkan untuk meminta informasi dan keterangan terkait kasus tersebut.

“Kami akan mendengar dan meminta keterangan dari saksi dan korban, termasuk saksi pelaku dan ahli,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua LPSK menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan Pasal 365 KUHP dan memerlukan klarifikasi tentang peran salah satu pihak dan tetap berfokus pada saksi, korban, dan pelaku untuk memastikan keadilan.

“Saya sangat mengapresiasi Kapolda Kalteng yang telah menyambut baik kunjungan ini dan siap memberikan informasi dan kerja sama penuh untuk memastikan penyelidikan berjalan transparan dan adil,” tutupnya. (adji/sam)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.