Example 728x250
BantenTerkini

Takut Dikonfirmasi, Kepala Desa Pasir Nangka Kecamatan Muncang Blokir Nomor Wartawan

55
×

Takut Dikonfirmasi, Kepala Desa Pasir Nangka Kecamatan Muncang Blokir Nomor Wartawan

Sebarkan artikel ini
96190cb9 d0a9 4be4 8735 f87e96b01dd9

LEBAK, -analisnews.co.id Kepala Desa Pasir Nangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak Banten, Sarman Rudianto. dinilai alergi dengan konfirmasi media sehingga dengan cepat memblokir nomor kontak awak media. 27 Desember 2024

Sarman. Rudianto memblokir nomor HP wartawan ketika dimintai konfirmasi mengenai Proyek gorong gorong dan Pembelian Motor Dua yunit Dinas siaga Desa (1) satu warna putih merek Scoopy (2) dua warna hitam saat awak media minta keterangan keterbukaan informasi publik.

Kepala Desa bukannya memberikan jawaban yang baik Kepada wartawan, tapi malah memblokir No HP dan kontak WhatssApp Wartawan, Polisi News com Pemblokiran nomor wartawan salah satu perilaku yang kurang baik jika di lakukan oleh oknum pejabat publik. Perilaku seperti ini adalah mental pengecut.

Hal ini terjadi diduga Kades Sarman Rudianto. terusik dengan konfirmasi insan pers dan kritikan. Tak hanya itu, perilaku pejabat seperti ini diduga kuat karena kinerja mereka yang tidak becus dan bisa saja sewenang-wenang. Hal ini erat kaitannya dengan penyakit mental pengecut akut yang diidap sebagian oknum pejabat.

selain aksi memblokir, Kades Sarman. Rudianto juga terlihat alergi terhadap media, berkali-kali awak media menghubungi untuk konfirmasi tapi Kades tidak merespon, dirinya hanya menjawab singkat jika sedang dikebun.

โ€œSaya dikebun kang,โ€ Singkatnya sambil menutup panggilan. Pada hari jumโ€™at Sehingga Beritaini ditayangkan (28/12/2024).

Padahal sesuai amanat UU keterbukaan informasi publik yang mengacu pada UU RI Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, Hak pemohon informasi publik pada pasal 4, setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Sikap Kades Sarman. Rudianto yang memblokir HP seorang wartawan sama saja dengan menghalang-halangi kerja Pers dan melanggar Undang โ€“ Undang Pers No 40 Tahun 1999.

Alhasil, aksi blokir tersebut mengerucut kepada peran dan fungsi Camat sebagai Pembina dan Pengawasan terhadap Kepala Desa, yang tentunya harus mengevaluasi kinerja Kepala Desa Pasir Nangka.

Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sarman, Rudianto. tidak dapat di hubungi, menghilang bak ditelan bumi.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.