Example 728x250
Kalteng

UKL Polres Gunung Mas Patroli Kantor KPU dan Bawaslu, Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada

50
×

UKL Polres Gunung Mas Patroli Kantor KPU dan Bawaslu, Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 28 at 15.31.09

Kuala Kurun – Unit Kecil Lapangan (UKL) Polres Gunung Mas melaksanakan patroli rutin ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas. Patroli ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kondusifitas daerah pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Sabtu (28/12/2024) pukul 08.30 WIB.

Kegiatan patroli yang dipimpin langsung oleh Perwira Pengendali Ipda Agung Yuliono ini melibatkan beberapa personel yang tercantum dalam Surat Perintah Kapolres Gunung Mas tentang kesiapsiagaan personel di hari libur dan akhir pekan. Personel yang terlibat terdiri dari perwira dan bintara.

Patroli ini bertujuan untuk memonitor perkembangan situasi keamanan di sekitar kantor KPU dan Bawaslu, serta mengecek kesiapsiagaan personel dalam melaksanakan tugas pengamanan. Ipda Agung Yuliono menekankan pentingnya kewaspadaan dan kesigapan personel dalam menghadapi potensi gangguan keamanan.

“Kegiatan patroli ini merupakan wujud komitmen Polres Gunung Mas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca Pilkada. Kami ingin memastikan situasi tetap kondusif dan siap menghadapi segala kemungkinan,” ujar Ipda Agung Yuliono.

Selama patroli, tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan. Personel UKL juga berinteraksi dengan petugas keamanan di kedua kantor tersebut untuk memastikan koordinasi berjalan lancar. Kegiatan patroli ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Gunung Mas tetap terjaga. (sp)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.