Kapuas Timur- Agar warga masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur mengetahui dan memahami tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru, yaitu UU 1/2024, mengatur tentang penyebaran hoax dan isu sara serta mengajak masyarakat tidak mudah percaya dengan isu sara dan hoax yang dapat menimbulkan perselisihan pendapat.
Imbauan anti HPUS Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas dilaksanakan kepada warga Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Prov Kalteng, Minggu (29/12/2024) pukul 10.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan imbauan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kedamaian dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, serta memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan akurat.
Mari kita jaga selalu kerukunan antar umat beragama, jangan mudah terprovokasi oleh berita berita yang belum tentu kebenarannya (hoax) maupun isu sara, jangan terpengaruh paham-paham radikal yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
“Ini kami lakukan untuk menjaga negeri Indonesia yang kita cintai. Kita lakukan sedini mungkin demi menjaga generasi penerus Indonesia agar tidak menjadi korban hoax dan kini hukuman yang diatur dalam undang-undang ITE lebih berat. kalau dulu yang membuat hoax saja yang ditangkap. sekarang penyebar hoax pun ikut ditangkap,” ujarnya. (u11)