Example 728x250
JabarTerkini

BPD Dorong Proses Pemberhentian Kades Mekarwangi, Berkas Resmi Diserahkan Ke Pihak Terkait

966
×

BPD Dorong Proses Pemberhentian Kades Mekarwangi, Berkas Resmi Diserahkan Ke Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini
IMG 20241229 WA0008 1
Garut, Analisnews.co.id – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekarwangi, Ramdan Tagal, secara resmi menyerahkan dokumen pemberhentian Kepala Desa (Kades) Mekarwangi, Cahdiana, kepada Penjabat (Pj.) Bupati Garut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Garut, serta Camat Sukawening.

Penyerahan berkas dilakukan pada 23 Desember 2024 di Kecamatan Sukawening. Dalam pernyataannya, BPD meminta agar DPMD dan kecamatan segera menindaklanjuti pemberhentian tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami sudah memenuhi semua langkah prosedural dan meminta instansi terkait segera memproses pemberhentian ini,” ujar Ramdan Tagal. Menurutnya, tujuan pemberhentian ini adalah untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Desa Mekarwangi.

Alasan Pemberhentian Kades
BPD menilai Cahdiana telah melanggar sejumlah aturan, termasuk penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk kepentingan pribadi serta mengambil keputusan tanpa melalui mekanisme musyawarah desa. Hal ini terungkap berdasarkan audit Inspektorat.

“Prosedur pemberhentian ini dimulai dari penandatanganan surat oleh anggota BPD, yang kemudian disampaikan kepada camat. Selanjutnya, camat meneruskan kepada bupati untuk diproses lebih lanjut,” jelas Ramdan.

Langkah Selanjutnya
BPD memastikan akan terus memantau perkembangan proses pemberhentian. Ramdan Tagal berencana mendatangi Kantor Kecamatan Sukawening pada Senin mendatang untuk memastikan berkas yang telah diserahkan diproses dengan transparan.

“Masyarakat sangat menantikan keputusan pemberhentian ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik,” tegasnya.

Dengan adanya langkah ini, BPD berharap seluruh pihak terkait dapat bersinergi untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai aturan yang berlaku. (T.Wisarama)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.