Example 728x250
BantenTerkini

Pospam Nataru Jawilan Putar Balik Truk Muatan Pasir

62
×

Pospam Nataru Jawilan Putar Balik Truk Muatan Pasir

Sebarkan artikel ini
17cdde76 e037 4bb3 b6e8 6610c6d75efb

SERANG -analisnews.co.id Guna mengantisipasi adanya parkir liar dan terjadinya kecelakaan serta kemacetan arus lalulintas, minggu (29/12/2024)

Petugas gabungan yang bertugas di Pospam Nataru di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, terpaksa melakukan tindakan tegas dengan memutar balik truk muatan pasir.

Menurut Papospam Jawilan, Iptu Aripin Simbolon melalui anggota Pospam Bripka Jaenal kegiatan ini sebagai upaya antisipasi terjadinya kemacetan dan parkir liar yang kerap dilakukan para sopir. Selain itu demi kenyamanan pengendara dan warga yang akan menikmati libur Nataru.

“Truk bermuatan pasir dan tanah ini kerap di tentang masyarakat, karena selalu menjadi biang terjadinya kecelakaan karena parkir yang sembarang di pinggir jalan dan juga timbulkan kemacetan,” kata Bripka Jaenal anggota jaga pospam yang sempat mengejar dan memutar balik kendaraan truk.

Bripka Jaenal juga mengatakan selain muatannya yang over kapasitas atau over load, truk pasir dan tanah juga sering memarkirkan kendaraannya hingga memakan satu jalur, hal tersebut membahayakan pengendara lainnya baik roda dua maupun empat, tak jarang terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Ini demi memberikan kenyamanan pada masyarakat dan pengendara yang akan menikmati libur Natal dan tahun baru, kita putar balik,” ucap Jaenal.

Kata Bripka Jaenal, petugas Pospam Jawilan yang perbatasan dengan citeras kabupaten Lebak, juga melakukan patroli, mulai dari perbatasan Citeras sampai dengan Cikande Asem, tidak ada truk besar yang parkir di sepanjang jalan raya Cirabit.

“Kendaraan besar bermuatan pasir yang mencoba melewati pos pengamanan, kita suruh putar balik ke arah Rangkasbitung,” tandasnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.