Example 728x250
Kalteng

Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Laksanakan Door To Door Sytem, Ajak Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif

8
×

Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang Laksanakan Door To Door Sytem, Ajak Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 24 at 09.57.03

Polres Kotim – Bhabinkamtibmas Polsek ketapang Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, Aiptu Erfandy Dani Ardianto,S.H laksanakan program Door to Door System atau lebih dikenal dengan DDS dengan menyambangi warga binaanya di Desa batuah Kec.Seranau Kab.Kotim Prov.Kalteng.

Melalui Bhabinkamtibmas kegiatan rutin berupa kegiataan Door to Door System atau DDS merupakan kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Ketapang dari satu rumah ke rumah yang lain dan hal ini dilakukan secara rutin untuk menyambangi warga desa binaannya. Rabu (24/7/2023) siang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Ketapang Kompol Suyono,S.E mengatakan, kegiatan Door to Door System atau DDS ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, yang mana kehadiran polisi ditengah masyarakat dapat dirasakan langsung oleh warga. Selain menjalankan tugas, babinkamtibmas juga bisa bersilaturahmi kepada seluruh warga binaanya.

Kapolsek Ketapang mengatakan bahwa pada kesempatan Door to Door System atau DDS ini Bhabinkamtibmas Aiptu Erfandy Dani Ardianto,S.H menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan masyarakat untuk bersama-sama Polri menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya dan mengaktifkan kembali Pos Satkamling dan mengimbau warga bahwa apabila terjadi tindak kejahatan atau gangguan Kamtibmas segera melaporkan ke Polisi terdekat atau lewat Bhabinkamtibmas, Ujar Kompol Suyono,S.E.

“Melalui DDS ini, Bhabinkamtibmas dapat merangkul masyarakat agar dapat bersama-sama dengan Polri untuk mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, “ tutur Kapolsek Ketapang (humasktpg)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.