Example 728x250
Nasional

Babinsa Desa Ongko, Serka Tasrip, Ikut Serta dalam Rapat Penyuluhan Hukum Narkoba

73
×

Babinsa Desa Ongko, Serka Tasrip, Ikut Serta dalam Rapat Penyuluhan Hukum Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20241230 WA0015 2

NTB – Sumbawa, Babinsa Desa Ongko, Serka Tasrip, anggota Koramil 1607-02/Empang, turut serta dalam kegiatan Rapat Penyuluhan Hukum tentang Narkoba yang dilaksanakan di aula kantor Desa Ongko, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Senin (30/12/2024).

 

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan perwakilan warga setempat. Dalam rapat tersebut, Bapak Nur Saparudin narasumber dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa memberikan penyuluhan terkait bahaya narkoba, dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, serta upaya pencegahan peredarannya di wilayah desa.  

 

Serka Tasrip menyampaikan pentingnya keterlibatan seluruh masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. “Sebagai Babinsa, saya mengajak seluruh warga Desa Ongko untuk bersinergi dalam menjaga generasi muda dari pengaruh buruk narkoba. Hal ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.  

 

Selain itu, Serka Tasrip juga menegaskan komitmen TNI dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Empang. Ia berharap, melalui penyuluhan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya hukum terkait narkoba dan menjadikan Desa Ongko sebagai desa yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.  

 

Kegiatan yang berlangsung dengan suasana penuh antusias ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana warga menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait langkah-langkah pencegahan narkoba. Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan desa yang aman, sehat, dan bebas narkoba. (Pendim Sumbawa).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.