Example 728x250
Terkini

Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

68
×

Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

Sebarkan artikel ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi dan memutasi ratusan anggota Polri. Berdasarkan 4 Surat Telegram (ST), sebanyak 745 personel baik perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) dimutasi dan dirotasi jabatannya.

Adapun keempat surat telegram itu bernomor ST/1236/VI/KEP./2024, ST/1237/VI/KEP./2024, ST/1238/VI/KEP./2024, dan ST/1239/VI/KEP./2024. Telegram itu ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo pada tanggal 26 Juni 2024.

“Promosi dan mutasi di internal Polri adalah hal biasa dalam rangka kebutuhan organisasi, pembinaan karir, tour of duty, tour of area dan pergantian anggota yang memasuki masa pensiun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Salah satu jabatan yang berganti yakni Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri bakal diisi oleh Irjen Pol Syahardiantono. Ia menggantikan Komjen Pol Suntana yang memasuki masa pensiun.

Nantinya pangkat Irjen Syahar yang kini menjabat Kadiv Propam Polri akan menjadi jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Sebagai pengganti Irjen Syahar, ditunjuk Irjen Pol Abdul Karim sebagai Kadiv Propam. Irjen Abdul Karim kini menjabat sebagai Kapolda Banten. Nantinya Kapolda Banten akan diemban oleh Brigjen Pol Suyudi Ario Seto yang saat ini sebagai Wakapolda Metro Jaya.

Kemudian Wakapolda Metro Jaya akan ditempati oleh Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy yang kini menjadi Wakapolda Kalimantan Timur.

Selain itu, ada juga pergantian pimpinan Kapolda Sumatera Utara. Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri (Persiapan Penugasan di Luar Struktur). Penggantinya adalah Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang kini menjabat sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur