Example 728x250
BantenTerkini

Mirisโ€ Kantor Koramil 0306 Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Tak Layak Huni

90
×

Mirisโ€ Kantor Koramil 0306 Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Tak Layak Huni

Sebarkan artikel ini
0db0afa7 3b7f 43a5 8bf4 627958928f6d

Lebak-analisnews.co.id Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 0306/Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten sangat memprihatinkan,Provinsi Banten adalah salah satu provinsi yang berdekatan dengan jakarta dimana bapak Panglima TNI berkantor dan Kemenhan, ternyata bukan sebagai jaminan bawah Infrastruktur kantor militer yang layak huni miris sekali .

Hal ini terlihat, beberapa kantor Koramil di bawah naungan Kodim 0603/Lebak, salah satunya Koramil 0306/Leuwidamar, terlihat atap bangunan terlihat sudah mulai rontok, plafon sudah pada hancur, dan bahkan rangka konstruksi bangunan sudah pada hancur.
Koramil salah satu alat Negara yang berdekatan langsung terhadap masyarakat, tentu sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam ruang lingkup bermasyarakat.

Dari pantauan awak media di lapangan, bangunan kantor Koramil terlihat sangat usang dengan atap yang bocor, dinding yang ambrol, dan lantai yang rusak lispang ambruk. Selain itu, fasilitas pendukung seperti toilet dan peralatan komunikasi juga dalam kondisi buruk dan tidak memadai.

Sejumlah anggota TNI yang bertugas di Koramil tersebut bahkan terpaksa melakukan perbaikan seadanya dengan dana pribadi untuk menjaga bangunan tetap berdiri.

โ€œKami berusaha semampunya untuk tetap memberikan yang terbaik kepada masyarakat, karena kekuatan kita ada di masyarakat walaupun kondisi kantor ini tidak mendukung,โ€ ujar Danramil 0306/Lebak Kapten Inf Paino Minggu (30/12/2024)

โ€œKondisi ini sangat ironis mengingat peran penting Koramil sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan di Daerah โ€“ Daerah terpencil.
Kantor Koramil diharapkan menjadi basis pertahanan yang solid, namun kenyataannya, bangun memperlihatkan ketidaksiapan dan ketidaklayakan,โ€ jelasnya

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.