Example 728x250
Terkini

DPP Partai Perindo Memberhentikan Mukti Baba,S.H.I., M.H. Secara Sepihak Sebagai Ketua DPW Malut.

12
×

DPP Partai Perindo Memberhentikan Mukti Baba,S.H.I., M.H. Secara Sepihak Sebagai Ketua DPW Malut.

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Analisnews.

Kuasa hukum Mukti Baba, S.H.I., M.H., Lukmanul Hakim, S. H., berdasarkan dokumen dokumen dan keterangan dari klien layangkan surat peringatan (notifikasi) kepada DPP Partai Perindo terkait pemberhentian Mukti Baba sebagai ketua DPW Partai Perindo Maluku Utara.

Kami menilai tindakan Ketua Umum DPP Partai Perindo yang telah memberhentikan atau menonaktifkan Mukti Baba sebagai ketua DPW Partai Perindo Maluku Utara diduga telah melakukan perbuatan dan tindakan yang sewenang-wenang ungkap Lukmanul Hakim, S. H di Jakarta, Selasa (23/07/24).

Guna menciptakan dan mewujudkan cara- cara demokrasi kami berharap terlebih dahulu diadakan kongres DPW Partai Perindo Maluku Utara, sambungnya.

Seperti diketahui Mukti Baba, S. H. I., M. H adalah Ketua DPW Partai Perindo Maluku Utara periode 2015-2020 dan 2020- Mei 2024.

Sejak Mei 2024 tanpa adanya konfirmasi lisan maupun tertulis klien kami ( Mukti Baba) telah diganti dengan sdr Rusihan Jafar, S. Pd., sementara klien kami diposisikan sebagai pembina wilayah. Perubahan kepengurusan seperti ini dianggap klien kami sangat kontradiktif dengan azas undang undang partai politik, terang Lukmanul.

Terkait penonaktifan atau diberhentikan sebagai ketua DPW Partai Perindo Maluku Utara, surat keputusan tersebut didapat beberapa bulan setelah adanya penunjukan ketua DPW Partai Perindo Maluku Utara yang baru tanpa melalui mekanisme dan anggaran rumah tangga partai Perindo, jelas Lukmanul Hakim.

Lebih lanjut Lukmanul Hakim sebagai kuasa hukum Mukti Baba menyampaikan apabila surat layangan peringatan ini tidak disikapi oleh DPP Partai Perindo, kami akan menempuh jalur hukum, tandasnya.( RY )

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.