Example 728x250
Kalteng

Amankan Kondisi Pasca Pilkada, Sat Samapta Polres Sukamara Patroli di Kantor Bawaslu

57
×

Amankan Kondisi Pasca Pilkada, Sat Samapta Polres Sukamara Patroli di Kantor Bawaslu

Sebarkan artikel ini
IMG 20241231 WA0067

Polres Sukamara – Pasca rekapitulasi suara Pilkada 2024, situasi keamanan menjadi perhatian utama di Kabupaten Sukamara. Untuk menjaga kondusivitas, personel Sat Samapta Polres Sukamara melakukan patroli rutin di area Kantor Bawaslu Sukamara. Patroli ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat, Selasa 31/12/2024) Pagi. 

Kasat Samapta Polres Sukamara IPTU Subardo menyampaikan bahwa patroli ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib. “Kami berkomitmen menjaga stabilitas keamanan pasca Pilkada, terutama di area yang menjadi pusat pengawasan seperti Kantor Bawaslu,” ujarnya.

Patroli dilakukan dengan menyusuri area sekitar Kantor Bawaslu, memastikan tidak adanya kerumunan mencurigakan atau potensi konflik. Personel juga berinteraksi langsung dengan petugas Bawaslu untuk mendapatkan informasi terkini terkait situasi di lapangan. Hal ini sebagai bentuk koordinasi antara aparat keamanan dan penyelenggara pemilu.

Selain itu, patroli juga disertai imbauan kepada masyarakat sekitar untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. “Kami meminta masyarakat tetap bijak dalam menerima informasi, terutama yang beredar di media sosial,” tambah Kasat Samapta.

Hingga saat ini, situasi di Kantor Bawaslu Sukamara terpantau aman dan terkendali. Tidak ada indikasi adanya gangguan keamanan yang signifikan. Sat Samapta Polres Sukamara akan terus melakukan pengawasan intensif hingga seluruh tahapan Pilkada selesai.

Dengan adanya langkah proaktif ini, diharapkan masyarakat Sukamara dapat merasa aman dan nyaman pasca pelaksanaan Pilkada. “Kami akan terus hadir untuk memastikan keamanan wilayah tetap terjaga,” tutup Kasat Samapta. (HMS) 

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.