PANGKALPINANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Sugesti, menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel) terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Selasa (31/12/2024)
Pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Mertha Dana, usai konferensi pers akhir tahun 2024 di Mapolda Babel, Senin (30/12/2024). Ia mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah memasuki tahap pengumpulan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
“Dalam kasus Pasal 263 terkait pemalsuan surat, kami sudah memeriksa 7 hingga 8 saksi, termasuk pelapor, pihak media, dan Sugesti sendiri. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan tahun depan,” ujar Kombes Pol Nyoman.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Pihak penyidik berencana memanggil tiga saksi tambahan, termasuk dari Bawaslu pusat, untuk melengkapi keterangan. Kombes Pol Nyoman menegaskan, pemeriksaan lanjutan bertujuan untuk memastikan fakta hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Namun, hingga kini, informasi mengenai siapa pelapor dalam kasus ini belum diungkapkan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu pejabat penting dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu di tingkat daerah.
Langkah Hukum yang Tegas
Pemeriksaan ini menandakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana, terlebih karena hal tersebut menyangkut lembaga pengawas pemilu yang seharusnya menjadi simbol integritas dan profesionalisme.
Pengamat hukum menilai kasus ini harus dituntaskan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
Publik kini menantikan hasil investigasi lanjutan dari Polda Babel. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk menegakkan supremasi hukum sekaligus menjaga integritas lembaga pemilu di Bangka Belitung.Analisnews.co.id
Penulis:tim red
Editor:M.Jhon kanedy