Example 728x250
Jabar

Gangguan Kamtibmas di Kota Banjar Menurun Drastis

64
×

Gangguan Kamtibmas di Kota Banjar Menurun Drastis

Sebarkan artikel ini
IMG 20241231 WA0576

Polres banjar– Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Banjar pada tahun 2024 mengalami penurunan yang signifikan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Polres Banjar Polda Jabar, gangguan Kamtibmas, termasuk kasus kejahatan menunjukkan angka yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. dalam rilis akhir tahun yang digelar di Aula Presisi Mapolres Banjar pada Selasa, 31 Desember 2024, menyampaikan bahwa selama tahun 2024, pihaknya mencatat sebanyak 202 kasus kejahatan. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2023 yang tercatat 213 kasus, atau turun sebesar 5,16 persen.

“Kejahatan konvensional tahun 2023 sebanyak 200 kasus, turun pada tahun 2024 menjadi 181 kasus. Selisih 11 kasus atau turun 9,5 persen,” ungkapnya.

Selain kasus kejahatan, Polres Banjar juga mencatat 6 kasus pelanggaran, 28 kasus gangguan, dan 264 kasus bencana. Meskipun ada penurunan secara keseluruhan, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih menangani beberapa perkara kejahatan yang sedang dalam proses penyidikan.

“Sampai akhir tahun, kami masih melakukan penyidikan dengan jumlah 19 tersangka dari berbagai kasus kejahatan,” tambahnya.
IMG 20241231 WA0580
Pihak kepolisian mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Banjar.

“Kami berharap dengan adanya penurunan angka gangguan Kamtibmas ini, masyarakat semakin merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” kata AKBP Danny.

Dengan penurunan angka gangguan Kamtibmas yang signifikan, diharapkan Kota Banjar dapat terus menjadi daerah yang aman dan kondusif, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban dengan melakukan berbagai upaya preventif dan penegakan hukum yang tegas,” tegasnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.